Pemkab Sumenep Hapus Sanksi Administratif PBB-P2 Tahun 2025, Dorong Kesadaran Pajak Masyarakat

- Editorial Team

Senin, 7 Juli 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzie Wonsojudo, M.H.

Foto : Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzie Wonsojudo, M.H.

Sumenep — Dapurpos.com  Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 30 Juni 2025.

Penghapusan sanksi administratif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periode kebijakan berlangsung, yakni sejak tanggal penetapan hingga 31 Desember 2025. Proses penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Tegaskan Sinergi Polri Jadi Kunci Stabilitas Daerah di Hari Bhayangkara ke-80

Dalam konsideran keputusan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menangani piutang PBB-P2 yang masih tertunggak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Selain itu, kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 280 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif ini bukan semata-mata kebijakan fiskal, melainkan juga wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Sumenep bahwa pemerintah memikirkan apa pun yang menjadi tanggung jawab masyarakat kita, khususnya dalam hal pajak. Keringanan ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dari pemerintah,” ujar Bupati dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Pemerintah berharap, dengan keringanan penghapusan sanksi administrasi ini, masyarakat lebih sadar bahwa sesungguhnya pajak dari masyarakat benar-benar dibutuhkan oleh negara,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Pelunasan tunggakan PBB-P2 selain membantu meringankan beban administrasi, juga menjadi kontribusi nyata warga dalam membangun daerahnya.

Baca Juga:  Listrik Menyala, Harapan Bangkit: RTLH di Sumenep Tak Sekadar Perbaiki Rumah

Di tempat terpisah, Kepala Bapenda Sumenep melalui Akh Sugiharto, SE, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, menyampaikan bahwa dengan penghapusan sanksi administratif tersebut, diharapkan masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif, dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa tambahan beban, serta mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wonsojudo Berikan Perlindungan bagi Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan

“Kami juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” tutupnya.

(jar/red)**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Karaoke Kepanjin Meriah, 20 Peserta Adu Bakat Suara Sambut HUT ke-81 RI
PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen
DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum
Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Sumenep Targetkan Seluruh PBB Digital pada 2027
Bappeda Sumenep Minta Semua OPD Bergerak Bersama Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Tasyakuran dan Maulid Nabi Jadi Puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Bangselok
Bappeda Sumenep: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni, Harus Melahirkan Kerja Nyata
Bappeda Sumenep Dorong Program Quick Wins, Ekonomi Harus Segera Dirasakan Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Lomba Karaoke Kepanjin Meriah, 20 Peserta Adu Bakat Suara Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:01 WIB

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WIB

DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Sumenep Targetkan Seluruh PBB Digital pada 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Bappeda Sumenep Minta Semua OPD Bergerak Bersama Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru