cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Pemkab Sumenep Hapus Sanksi Administratif PBB-P2 Tahun 2025, Dorong Kesadaran Pajak Masyarakat

Foto : Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzie Wonsojudo, M.H.

Sumenep — Dapurpos.com  Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 30 Juni 2025.

Penghapusan sanksi administratif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periode kebijakan berlangsung, yakni sejak tanggal penetapan hingga 31 Desember 2025. Proses penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep.

Dalam konsideran keputusan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menangani piutang PBB-P2 yang masih tertunggak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Selain itu, kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 280 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Baca Juga :  Kelurahan Bangselok dan PBJ Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-80

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif ini bukan semata-mata kebijakan fiskal, melainkan juga wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Sumenep bahwa pemerintah memikirkan apa pun yang menjadi tanggung jawab masyarakat kita, khususnya dalam hal pajak. Keringanan ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dari pemerintah,” ujar Bupati dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Pemerintah berharap, dengan keringanan penghapusan sanksi administrasi ini, masyarakat lebih sadar bahwa sesungguhnya pajak dari masyarakat benar-benar dibutuhkan oleh negara,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Pelunasan tunggakan PBB-P2 selain membantu meringankan beban administrasi, juga menjadi kontribusi nyata warga dalam membangun daerahnya.

Baca Juga :  Di Balik Slogan Jatim Tumbuh, Jalan Kepulauan Sumenep Justru Hancur

Di tempat terpisah, Kepala Bapenda Sumenep melalui Akh Sugiharto, SE, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, menyampaikan bahwa dengan penghapusan sanksi administratif tersebut, diharapkan masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif, dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa tambahan beban, serta mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” tutupnya.

(jar/red)**