cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Tertibkan ASN, Bupati Fauzi Larang Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran

DAPURPOS.COM, SUMENEP — Menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan di luar tugas kedinasan. Langkah ini diambil guna memastikan fasilitas negara tetap digunakan secara tepat serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh aparatur sipil negara (ASN) selama masa libur panjang.

Larangan tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Penegasan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa disiplin kerja tidak boleh kendor meski berada dalam suasana libur panjang.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026 di Sumenep. Dalam edaran tersebut, Bupati Fauzi menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus строго sesuai ketentuan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” tegasnya dalam salah satu poin surat edaran.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja kantor dan dalam lingkup wilayah dalam kota. Sementara penggunaan ke luar daerah hanya diperbolehkan jika mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi terkait.

“Penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja kantor, serta hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan,” lanjutnya.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait efisiensi anggaran, penghematan energi, serta peningkatan disiplin kerja aparatur negara.

Baca Juga :  Kunjungan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Apresiasi Pembangunan Tugu Keris

Penegasan paling krusial dalam aturan ini adalah larangan mutlak penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama saat libur panjang seperti Lebaran yang kerap dimanfaatkan ASN untuk kegiatan mudik.

“Semua ASN yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas operasional selain untuk kepentingan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas operasional dimaksud, utamanya pada saat liburan Hari Raya Idul Fitri maupun pada hari-hari libur nasional lainnya,” tegas Bupati Fauzi.

Lebih jauh, kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam mendorong efisiensi penggunaan anggaran negara di tengah dinamika global yang menuntut kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan publik.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Ajak Masyarakat Maknai Kemerdekaan dengan Memperkuat Ekonomi Daerah

Bupati Fauzi juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan internal guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui penggunaan fasilitas negara yang bertanggung jawab.

Dengan diterbitkannya SE Nomor 12 Tahun 2026 ini, Pemkab Sumenep menegaskan bahwa integritas dan kedisiplinan ASN bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (adie/red)**