SUMENEP, DAPURPOS.COM – Pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, terkait pembangunan perumahan Royal Pabian, mendadak menuai protes publik.
Kontroversi muncul setelah Kadis DPMPTSP menjawab pertanyaan media soal izin lingkungan proyek Royal Pabian. Saat ditanya mengenai kelayakan pembangunan yang disebut-sebut belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ia menjawab singkat melalui aplikasi WhatsApp: “Boleh, kan berproses.”
Pernyataan tersebut dianggap menyesatkan oleh banyak pihak. Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Sayful Bahri, SH, menilai jawaban Kadis justru berpotensi memberi legitimasi pada proyek yang diduga belum sesuai aturan.
“Pembangunan yang wajib memiliki AMDAL tidak boleh berjalan tanpa izin yang lengkap. Jika tetap dilakukan, itu jelas melanggar hukum dan ilegal,” tegas Sayful, Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut, Sayful menilai sikap pejabat daerah yang terkesan membiarkan pelanggaran aturan ini sangat berbahaya. Ia mengingatkan, pembangunan tanpa analisis dampak lingkungan dapat memicu masalah serius seperti banjir, pencemaran, kelangkaan air, hingga kerusakan ekosistem.
“Bagaimana proyek bisa berjalan jika analisa kemungkinan buruk belum ada? Itu bentuk ketidakpahaman, atau bisa jadi pejabatnya memang tidak kompeten. Bisa saja ini karena salahnya Bupati menempatkan orang yang tidak tepat di posisi strategis,” ujarnya lantang.
Ia juga menegaskan agar pernyataan Kadis DPMPTSP segera diluruskan, serta meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam menegakkan aturan perizinan lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena kelalaian dan kesalahan dalam proses perizinan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi menyangkut lingkungan dan kepentingan publik,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya tanggapan Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Hasinuddin Firdaus mengatakan, bahwa pembangunan perumahan Royal Pabian belum melakukan pengajuan dokumen izin lingkungan.
“Belum itu masih, belum ada masuk ke kita (DLH), jadi belum dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” jelas Hasinuddin Firdaus. Sabtu (30/8/2025)
Menurutnya, untuk proses izin lingkungan, seharusnya pihak pengembang mengajukan dokumen yang sudah mereka susun, yang kemudian diajukan ke DLH untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
“Karena memang izin lingkungannya masih belum terbit, seharusnya tidak boleh melakukan aktifitas di lapangan. Kalau secara dokumen lingkungan belum ada, maka itu termasuk pelanggaran,” tegasnya.





