cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden Joko Widodo

Foto : Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri saat Jumpa Pers

JAKARTA, DapurPos.com – Polisi resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen yang berkaitan dengan ijazah kepala negara.

“Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah,” ujar Kapolda Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Menurut Kapolda, penetapan delapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap lebih dari 100 saksi. Ia menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya dalam penyebaran informasi palsu tersebut.

“Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli serta pengawas dari unsur eksternal maupun internal,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu sensitif terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi menegaskan, langkah penegakan hukum ini diambil untuk menjaga keadilan serta menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik seseorang.  (Sjh/red)**