Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAPURPOS.Com, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/7/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa Risky Pratama dituntut paling berat, yakni tujuh tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Muhammad Edriyadi Djufri, S.H. bersama tim di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ibnu Abas Ali, S.H., M.H., dan Athoillah, S.H. Jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruhnya didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Terdakwa Risky Pratama menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat. JPU menuntut Risky dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 140 hari,” kata JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menuntut Risky membayar uang pengganti sebesar Rp3.952.201.800. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Amin Arif Santoso dituntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.339.000.000. Nilai tersebut dikurangi uang titipan sebesar Rp50 juta yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, sehingga kewajiban uang pengganti menjadi Rp2.289.000.000. Apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Terdakwa Wildanun Mukhalladun, S.E. dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.459.000.000. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Heri Wahyudi, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Heri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.959.500.000, yang dikurangi uang titipan Rp50 juta, sehingga kewajiban akhirnya menjadi Rp2.909.500.000. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Adapun terdakwa Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T. dituntut paling ringan, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Jaksa menuntut Noer membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta. Namun, karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar nilai tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai barang bukti, uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Selain pidana pokok, seluruh terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ungkap JPU.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep menjadi perhatian publik karena menyangkut program bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni. Hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung, dan seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (adie/red)** 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuk Fase Krusial, Terdakwa Mulai Diperiksa

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru

Berita

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:01 WIB