cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Kasus Penipuan 2018 Berujung Tersangka, Advokat Dorong Pengembangan Perkara

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejak 2020 akhirnya memasuki babak baru. Polres Sumenep resmi menetapkan terlapor berinisial NA sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.

Menanggapi hal tersebut, advokat muda asal Sumenep, Bayu Eka Prasetyo, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik Polres Sumenep yang dinilainya menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum, meski perkara tersebut telah berjalan cukup lama.

 

“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk profesionalisme penyidik Polres Sumenep dalam menangani laporan masyarakat,” ujar Bayu, Selasa (2/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Siti Aisyah sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM SPKT/POLRES Sumenep, tertanggal 8 Agustus 2020. Peristiwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu sendiri terjadi pada September 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  RSUD H. Moh. Anwar Sumenep Resmi Naik Dari Type C ke Type B

Terlapor NA diketahui merupakan karyawan Bank BRI pada saat peristiwa terjadi. Saat ini, yang bersangkutan disebut telah diberhentikan dari institusi perbankan tersebut.

Bayu menjelaskan, proses hukum terhadap laporan tersebut sempat mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan karena terlapor sebelumnya menjalani penahanan dalam perkara lain. Setelah terlapor dinyatakan bebas dari kasus sebelumnya, penyidik kembali melanjutkan proses penanganan perkara ini.

Selain mengapresiasi kinerja kepolisian, Bayu juga memberikan penghargaan kepada Rudi Hartono, S.H., M.H., selaku penasihat hukum pelapor. Menurutnya, Rudi Hartono dinilai konsisten dan serius mengawal perkara sejak tahap penyelidikan hingga peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga :  Program Universal Health Coverage Bupati Achmad Fauzi Mendapat Respon Positif Masyarakat Sumenep

Dalam keterangannya, Bayu menegaskan bahwa penyidikan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada satu orang saja. Ia mendorong penyidik untuk mengembangkan perkara secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja. Semua pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bayu berharap, aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.