DAPURPOS.COM, SUMENEP — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Komisi II DPRD, Selasa (5/5/2026). Agenda tersebut difokuskan pada penyempurnaan regulasi penyertaan modal bagi Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar.
Pembahasan berlangsung intens dengan menitikberatkan pada penguatan aspek regulasi dan tata kelola investasi daerah agar penyertaan modal yang diberikan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas serta mampu mendukung pengembangan lembaga keuangan milik daerah secara berkelanjutan.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, S.Ag, bersama seluruh anggota pansus. Dalam forum tersebut, legislatif juga melibatkan unsur eksekutif dari Bagian Hukum Setdakab Sumenep guna menyelaraskan substansi Raperda dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi antara kedua lembaga itu dinilai penting untuk memastikan setiap pasal yang disusun tidak hanya memperkuat aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan penyertaan modal daerah.
Pembahasan ini merupakan lanjutan dari sejumlah tahapan rapat sebelumnya yang telah dilakukan secara bertahap. Pansus II menargetkan proses penyusunan Raperda dapat diselesaikan secara sistematis sebelum nantinya dibawa ke forum rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan pengesahan.
H. Juhari menegaskan bahwa kehati-hatian dalam menyusun regulasi menjadi hal penting agar implementasi kebijakan di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Menurutnya, BPRS Bhakti Sumekar memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya sektor usaha mikro dan kecil di Kabupaten Sumenep.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan penyertaan modal secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi memperkuat kinerja bank daerah tersebut. (adie/red)**





