DAPURPOS.COM, NGANJUK – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menjerat Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yuliana Margaretha atau yang akrab disapa Yulma, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kamis (4/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Nganjuk itu dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief dan dimulai sekitar pukul 10.50 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Ryan Kurniawan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada terdakwa, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ryan saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
“Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembelaan terdakwa sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara ini,” tambah Ryan.
Perkara yang menyeret Ketua SLJ Nganjuk tersebut kini memasuki tahap akhir persidangan. Setelah agenda pembelaan dan tanggapan dari jaksa, majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang menentukan nasib hukum terdakwa. (adie/red)**





