Sumenep, Dapurpos.com – Sepi Bagaikan rumah tak bertuan, pemkab Sumenep seakan tidak mempunyai beban terhadap para abdi negara. Mereka semua mengemban amanah dan tugas negara, namun, terlihat dengan wajah suram dan redup, bercampur aduk, keraguan dan kebimbangan dimana Sebagian para ASN tentunya bertanya tanya, kapan pembayaran kekurangan gaji PNS akan dibayar ? Mengapa hal ini sering terjadi di Sumenep ?
Dalam penelusuran tim investigasi media DapurPos.com , terhimpun data, bahwa, di Kabupaten lain itu sudah lama terbayarkan terhadap para ASN nya. Seperti Sampang, Pamekasan dan Situbondo, mungkinkah propinsi Jawa Timur hanya Sumenep yang masih belum terbayar ? Lalu siapa yang bertanggungjawab jeritan hati mereka ? Apakah menunggu pergantian zaman?
Hal ini patut dipertanyakan, bagaimana kinerja dari para ASN yang ada di lingkup BPPKAD yang selama ini terkesan lamban dan se akan – akan tidak ada kepedulian terhadap sesama pegawai negeri.
Untuk ke dua kalinya media ini mencoba menghubungi Ka.Ban BPPKAD Sumenep Titik Suryati, S.H, M.H, melalui telepon selulernya (WA) dengan maksud dan tujuan ingin menanyakan adanya keterlambatan pembayaran rapelan gaji ASN tersebut.
Namun hingga berita ini di publish, kami belum mendapat jawaban yang pasti dari beliau, Senin (13/05/’24).
Ketika media ini mencoba bertanya kepada salah seorang ASN yang bekerja di salah satu OPD sebut saja inisial M (red) yang bersangkutan mengatakan,
“Sebenarnya kenaikan gaji itu tidak seberapa Mas, paling hanya 300 ribu dan dikalikan dua bulan, jadi semua 600 ribu saja, tapi dari 600 ribu itu coba sampeyan kalikan berapa jumlah ASN yang ada di Kabupaten Sumenep ini ? Dan sepertinya patut di duga uang itu sudah ada, tapi masih tersimpan di bank, kalau uang itu di simpan di bank, kira – kira berapa bunga yang di dapat selama dua bulan dari uang tersebut, dan siapa yang menikmatinya ?” tuturnya.
Kami berharap kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif untuk menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan dari ASN di wilayahnya. ***





