Bapenda Sumenep, Sosialisasi Pajak Non Tunai dan Penyerahan SPPT,DKHP,PBB-P2 2024 di Kecamatan Kangayan

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Dapurpos.Com. – Bapenda Sumenep terus bergerak melakukan sosialisasi baik di Sumenep Daratan maupun di Sumenep Kepulauan, dalam rangka meningkatkan PAD Pendapatan Asli Daerah.

Kali ini Bapenda Sumenep melakukan sosialisasi pembayaran pajak non tunai di Kecamatan Kangayan, yang digelar di Pendopo Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si melalui Kasubid Penagihan dan Penyelesaian Keberatan Ahmad Afifi, SE, MSi, mengajak kepada kepala desa dan masyarakat disiplin, dalam membayar pajak dan penyerahan SPPT, DHKP, PBB-P2 tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan stekholder, desa dan tokoh yang ada di sini, dalam rangka pembayaran pajak daerah secara non tunai,” katanya. Sabtu 10 Agustus

Untuk pembayaran PBB di Kabupaten Sumenep, sudah banyak kanal untuk membayar PBB, tidak usah datang ke kantor, tetapi sudah didorong kepada perbankan, melalui teller, ATM dan Mobil Banking juga ke agen agen yaitu seperti Alfamart, Indomart dan beberapa beberapa lainnya, termasuk juga Tokopedia, OVO dan PT Pos, sudah bisa menjadi sarana untuk pembayaran PBB.

“Dalam kegiatan ini, sengaja kita menghadirkan kepala desa dalam rangka mendorong bagaimana desa melalui Bumdes nya menjadi agen Laku Pandai di desa, menjadi mitra perbankan di desa. Sehingga pembayaran PBB dapat dilakukan di desa secara non tunai dan sudah bisa dilakukan di masing-masing desanya,” tutupnya.

Sementara itu ditempat yang sama Camat Kangayan, Nurullah, SH, menyampaikan bahwa, membayar pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dalam undang undang

Sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2009, sebagai warga negara yang telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak, seperti halnya PBB yang menjadi pajak langsung,” kata Camat Kangayan Nurullah.

Dirinya mengakui bahwa, banyak PBB yang masih ada tunggakan dari tahun ke tahun, dan pihak pemerintah mempunyai inisiatif bagaimana masyarakat bisa membayar pajak sebagai warga negara.

“Dengan membayar pajak ada suatu manfaat tersendiri seperti, mempunyai hukum tetap kepemilikan terhadap tanah dan bangunan,” jelasnya.

Selain itu, mantan Sekretaris kecamatan Sapeken menambabkan, apabila sudah mempunyai hukum tetap mengenai hak kepemilikan tanah, maka tidak akan ada suatu persengketaan lagi tentang lahan tersebut.

“Kami juga berharap agar kepada desa yang ada di Kecamatan Kangayan, untuk turut aktif meningkatkan PAD Desa nya melalui BUMDes, untuk menjadi agen di desanya dalam rangka membantu dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan non tunai,” tutupnya

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Produksi Melonjak, Petani Tembakau Pasongsongan Keluhkan Kelangkaan BBM Subsidi.
Bappeda Sumenep Perketat Akuntabilitas Kinerja OPD, Pastikan Program Pembangunan Lebih Terukur dan Tepat Sasaran
Pesan Muharram dari Arif Firmanto: Bangun Sumenep dengan Spirit Hijrah dan Kebersamaan
BBM Langka, Harga Eceran Tembus Rp15 Ribu per Liter: Aktivis Desak Pemkab Sumenep Sikat Mafia dan Pengecer Nakal
Kelangkaan BBM Kian Parah, Pengendara di Sumenep Harus Keliling Cari Bahan Bakar
KSOP Kalianget Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat 2026, Cetak Generasi Maritim Unggul dan Bersertifikat
KSOP Kalianget Aktif Dukung Wet Drill Evakuasi Medis Kru Kapal Pan Marine 14 di Blok Maleo
Prajurit Kodaeral IX Asah Kemampuan Tempur, Puluhan Personel TNI AL Ikuti Latihan Menembak di Maluku Tengah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Biaya Produksi Melonjak, Petani Tembakau Pasongsongan Keluhkan Kelangkaan BBM Subsidi.

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WIB

Bappeda Sumenep Perketat Akuntabilitas Kinerja OPD, Pastikan Program Pembangunan Lebih Terukur dan Tepat Sasaran

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:39 WIB

Pesan Muharram dari Arif Firmanto: Bangun Sumenep dengan Spirit Hijrah dan Kebersamaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:05 WIB

BBM Langka, Harga Eceran Tembus Rp15 Ribu per Liter: Aktivis Desak Pemkab Sumenep Sikat Mafia dan Pengecer Nakal

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:48 WIB

Kelangkaan BBM Kian Parah, Pengendara di Sumenep Harus Keliling Cari Bahan Bakar

Berita Terbaru

Berita

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:01 WIB