Sumenep, Dapurpos.com – Tugas dan Peran PNS merupakan pelaksana kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS di wajibkan untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dalam melaksanakan tugasnya. Serta menjaga dan mempererat persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PNS merupakan salah satu kepanjangan tangan dari pemerintah dalam hal memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Untuk itulah pemerintah memberikan tambahan gaji kepada mereka berupa tunjangan kinerja yang diberikan menurut tugas dan beban kerja yang dia terima. Tujuannya agar nantinya PNS bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam perjalananannya pemerintah kabupaten sumenep melalui perbup No.64 Tahun 2021 tentang penyediaan beras Aparatur Sipil Negara (ASN). Maksud dan tujuan adanya perbup No.64 tahun 2021 untuk memenuhi ketahanan pangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pengeloaannya di serahkan pada BUMD yaitu PD.Sumekar.
Pembayaran beras ASN di ambil dari tunjangan kinerjanya sebesar RP.147.000,- Seratus empat puluh tujuh ribu rupiah dengan ketentuan harga beras medium.
Tapi pada kenyataannya, beras sering mengalami keterlambatan tapi uang sudah terpotong, bahkan sampai 2 bulan baru keluar dan kualitas beras sepertinya tidak sesuai dengan harga yang di keluarkannya.
Media ini menghubungi salah satu ASN, sebut saja Pak Samsul (nama samaran) yang bersangkutan memberikan tanggapan dan penjelasannya,
“Mending tidak usah ada beras biar tidak ada su’udzon….kecuali jelas tiap bulan tanggal berapa keluar dan konsisten tiap bulan…serta kualitas dan harga paling tidak sama dengan pasaran, kalau seperti ini kan PD Sumekar kayak memanfaatkan ASN saja”. Tuturnya (25/05/2024).
Pak Samsul juga menambahkan kepada media ini masalah keluhan yang dia terima selama ini,
“Tiap bulan saya beli, jadi kebanyakan beras itu tidak terpakai juga, karena selain berasnya jelek juga tidak jelas tanggal keluarnya….itu yg saya dijual harganya mentok 90 ribu, padahal beli kan 147.000 an, Sering aku kasihkan ke orang orang, juga anak yatim dan lain lain …. Karena kita makan juga pengin beras yg berkwalitas bukan asal namanya beras” imbuhnya.
Pada dasarnya Pak Samsul mensupport atas kebijakan yang baik program dari Bapak Bupati Sumenep,
“Intinya saya tetap support program pak bupati tapi, ya tolong pihak terkait juga harus professional dalam pengelolaannya” pungkasnya pada media ini.
Selanjutnya media ini mencoba menghubungi Kabag. Perekonomean Dadang Dedy Iskandar guna memperoleh kejelasan tentang masalah pengadaan beras ASN. Tapi sampai berita ini publish kami belum mendapatkan jawaban dari beliau.
Melihat fenomena yang ada dan terjadi di lingkup Pemkab Sumenep, kiranya Bapak Bupati segera mengambil langkah untuk merevisi/meninjau ulang kebijakan yang dibuatnya. Karena disinyalir ada permainan oknum.***





