cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Dugaan Nepotisme di Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding: DPMD dan Bupati Sumenep Diminta Bertindak Tegas

Oplus_131072

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Dugaan praktik nepotisme kembali mencuat di Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Farid Gaki Jatim mengungkapkan kekhawatiran mengenai adanya penunjukan pejabat desa yang diduga melibatkan hubungan keluarga dekat dengan oknum kepala Desa yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Dugaan nepotisme ini di duga sudah berlangsung lama, bermula dari pengangkatan seketaris desa yang dinilai tidak memenuhi kriteria objektif, melainkan berdasarkan kedekatan hubungan pribadi. Praktik ini diduga telah menciptakan ketidakpuasan di kalangan warga, yang merasa proses seleksi tidak transparan dan adil. Selain itu, hal ini juga memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Seharusnya, penunjukan seketaris desa dilakukan berdasarkan kompetensi dan kemampuan, bukan karena faktor keluarga atau kedekatan pribadi. Kami merasa ini telah merusak kredibilitas pemerintahan desa dan merugikan masyarakat,” ujar Farid

Farid, juga berharap kepada DPMD dan Bupati Sumenep bertindak tegas

” saya sangat mengharapkan agar DPMD dan Bupati Sumenep dapat memperhatikan hal ini dengan seksama. Nepotisme dalam pengangkatan pejabat desa dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan, mengurangi objektivitas, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi warga desa yang seharusnya memiliki hak yang setara dalam memperoleh kesempatan tersebut” Imbuhnya

Sedangkan Dinas DPMD Kabupaten sumenep tidak bisa dihubungi dikarenakan masih dalan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Bapenda Sumenep Gencar Sosialisasikan SPPT PBB-P2 2024 dan DHKP Tahun 2024 Untuk Menambah PAD

Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik nepotisme dalam pengisian perangkat desa, tidak hanya terjadi di Desa Gaddu timur Kecamatan Ganding

Menurut Ketua Gugus Anti Korupsi (Gaki) Ach Farid Azziyadi kejadian tersebut berpotensi kebocoran Dana Desa. Mengingat pengelolaan anggaran, hingga pengambilan keputusan harus dilakukan secara objektif, serta menjauhi unsur nepotisme.

“Peraktek tersebut jelas diduga dapat berpotensi kerawanan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD), ADD, serta diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2014, pasal 26 ayat 4 huruf F,” ujanya.

Menurut Farid, kejadian mencengangkan tersebut seharusnya membuat para pemangku kebijakan di Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil sikap tegas dan tak pura-pura tutup mata terhadap dua desa tersebut.

“Terkait praktek Nepotisme ini, bapak Camat Ganding dan Kepala Dinas DPMD kabupaten sumenep tidak boleh tutup mata dan pura-pura tidak tahu,” terangnya.

Sebab, lanjut Farid jika kejadian ini terus dibiarkan bisa disimpulkan para pemangku kebijakan setuju dengan praktek nepotisme.

“jika Bapak camat dan Kepala dinas DPMD membiarkan ini, dapat disimpulkan setuju dengan peraktek KKN,” kata dia.

Prihal ini bapak bupati kabupaten Sumenep, harus membuat Surat Edaran (SE), yang berisi tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa utamanya sekdes, Agar di 27 kecamatan dan 330 desa, bersih dari peraktek KKN, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga :  Pada Reuni Akbar Perdana FISIP UINSA, Taufik Ms Dipilih Menjadi Ketua IKA 2025 - 2030

(jar/red)**