cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Farid Gaki Meragukan LHKPN Sekda Sumenep, Meski Hampir Delapan Tahun Menjabat

SUMENEP, DAPURPOS.COM Farid Gaki, seorang Aktivis Sumenep, menyuarakan keraguannya terkait dengan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, yang hampir delapan tahun menjabat.

Meskipun Sekda Sumenep sudah cukup lama berada dalam jabatan tersebut, Farid merasa adanya dugaan ketidaksesuaian dalam laporan LHKPN yang disampaikan, mengingat pengalaman Sekda yang sudah lama berkarir di instansi lainnya.

Menjelang masa pensiun harta kekayan Sekda Sumenep Edy Rasyadi diragukan. Menurut laporan E-LHKPN 2024 harta kekyaannya menyentuh angka 3 miliar lebih.

“Edy Rasyadi adalah eks Kepala Dinas Binamarga, kemudian pada tanggal 25 juni 2018 dirinya resmi diambil sumpahnya sebagai Sekda Kabupaten Sumenep, terhitung sudah hampir 8 tahun menjabat, dengan demikian LHKPN sekda sumenep diduga sangat tidak masuk akal dan patut ditelusuri lebih mendalam,jangan-jangan masih ada aset lain yang belum dilaporkan “.ungkap farid dalam pernyataannya rabu (08/04/25) 

Selain harta kekayaanya yang tidak masuk akal, Edy Rasyadi juga menjadi salah satu Sekda di Sumenep dengan priode terlama terhitung semenjak dilantik pada masa Bupati Busyro Karim hingga saat priode kepeminpinan Bupati Fauzi Wongsojodo.

“Kekayaan sekda sumenep sangat tidak masuk akal, bayangkan, selain mantan kadis PU, beliau juga menjadi sekda hampir 8 tahun sampai sekarang, ditambah, di BPRS juga punya jabatan, dan TPP yg bgt besar, kisaran 35-40 juta tiap bulanya, jadi menurut saya patut diduga di curigai karena LHKPN nya terlalu sedikit”.tegasnya

Berikut laporan E- LHKPN 2024 Sekda Edy Rasyadi dihalaman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Bagi bagi Hadiah untuk Nasabah Ukhuwah

I. DATA HARTA Edy Rasiyadi

Pelaporan LHKPN 31 Desember 2022 Pelaporan LHKPN Kenaikan / (penurunan)

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.695.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/36 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI 175.000.000

2. Tanah Seluas 4023 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI 100.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/36 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI 300.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/45 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI 275.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 347 m2/48 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HIBAH DENGAN AKTA 350.000.000

6. Tanah Seluas 428 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI 200.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 195 m2/136 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI 700.000.000

8.Tanah dan Bangunan Seluas 1375 m2/50 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI 400.000.000

9. Tanah Seluas 58 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI 45.000.000

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, Bupati Sumenep Serahkan Langsung Santunan JKM Langsung Kepada Keluarga Penerima

10. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI 150.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp21.000.000

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2019, HASIL SENDIRI 10.000.000

2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI 5.000.000

3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI 6.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA

Rp 537.450.000

D. SURAT BERHARGA Rp0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp175.293.990

F.HARTA LAINNYA Rp0

Sub Total Rp 3.428.743.990

II. HUTANG Rp 220.000.000

III.TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 3.208.743.990

Di sisi lain Farid Gaki berharap, bahwa Sekda Sumenep sudah benar-benar melaporkan semua hartanya secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Semoga dari rincian harta kekayaan ini, memang benar adanya yang dilaporkan oleh bapak Sekda Sumenep, baik dari aset bergerak mau yang tidak bergerak, termasuk barang kas/ surat penting lainya,” katanya

Sekda Sumenep, yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Farid Gaki, diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait keraguan yang disampaikan oleh masyarakat dan aktivis lokal tersebut. Transparansi dalam pelaporan harta kekayaan, menurut Farid, adalah kunci untuk memastikan bahwa pejabat negara bekerja dengan bersih dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan negara maupun masyarakat. (jar/red)**