Surabaya, DapurPos.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Tersangka berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/11/2025), sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka NLA memiliki peran penting dalam proses validasi dan pencairan dana bantuan BSPS. Dalam proses tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta imbalan dari para penerima bantuan.
“Tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sekitar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ungkap Wagiyo dalam keterangan persnya.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp325 juta dari tersangka dan menitipkannya ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
Kini, tersangka NLA resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Dari hasil penyidikan sebelumnya, diketahui bahwa perbuatan tersangka NLA bersama empat orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, guna memastikan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.





