Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kian Melebar, Kepala Bidang Disperkimhub Resmi Ditahan

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kejati Jatim saat melakukan Konferensi Pers Terhadap Tersangka Baru Kabid. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana BSPS

Foto : Kejati Jatim saat melakukan Konferensi Pers Terhadap Tersangka Baru Kabid. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana BSPS

Surabaya, DapurPos.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Tersangka berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/11/2025), sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka NLA memiliki peran penting dalam proses validasi dan pencairan dana bantuan BSPS. Dalam proses tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta imbalan dari para penerima bantuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sekitar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ungkap Wagiyo dalam keterangan persnya.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp325 juta dari tersangka dan menitipkannya ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Kini, tersangka NLA resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Dari hasil penyidikan sebelumnya, diketahui bahwa perbuatan tersangka NLA bersama empat orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, guna memastikan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru

Berita

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:01 WIB