Sekdes Diduga Rangkap Kepala PAUD, HIMPAS Desak Pemerintah Bertindak

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, terus menjadi sorotan publik. Tidak hanya menjadi perbincangan di tengah masyarakat, persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari kalangan mahasiswa Kepulauan Sapeken.

Oknum perangkat desa itu diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Kelompok Bermain (KB) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa yang sama. Dugaan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait profesionalisme pelayanan publik serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sejumlah warga menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah individu semata. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, mengingat dugaan rangkap jabatan tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang menjadi pertanyaan bukan hanya orangnya. Tapi siapa yang mengawasi? Apakah tidak ada yang tahu selama ini?” ujar seorang warga Pagerungan Besar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, jabatan Sekretaris Desa maupun Kepala PAUD sama-sama memiliki tanggung jawab besar yang membutuhkan perhatian penuh. Karena itu, masyarakat mempertanyakan bagaimana pembagian waktu dan fokus kerja apabila kedua jabatan tersebut dijalankan secara bersamaan.

“Kalau dua-duanya dijalankan bersamaan, bagaimana pembagian waktunya? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan penelusuran tim media ini, nama oknum tersebut kerap disebut warga sebagai figur yang aktif dalam dua institusi berbeda, yakni pemerintahan desa dan lembaga pendidikan. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status jabatan yang dijalankan maupun dasar hukum yang menjadi landasan apabila rangkap jabatan tersebut benar terjadi.

Minimnya informasi dari pihak terkait membuat pertanyaan publik terus berkembang. Sejumlah warga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai aturan yang mengatur kemungkinan rangkap jabatan tersebut.

“Kalau memang diperbolehkan, tunjukkan aturannya. Kalau tidak diperbolehkan, mengapa bisa berlangsung lama?” ujar warga lainnya.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPAS), Azer Ilham. Pria yang akrab disapa Azer itu menegaskan bahwa dugaan rangkap jabatan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Persoalan ini bukan semata-mata soal individu, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, profesionalisme pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Azer kepada media ini.

Ia menjelaskan bahwa perangkat desa memiliki batasan-batasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Azer meminta pengawasan dari berbagai pihak diperkuat guna mencegah potensi konflik kepentingan serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pengawasan dari kecamatan, dinas terkait, dan inspektorat harus diperkuat agar tidak terjadi konflik kepentingan serta pelayanan publik tetap berjalan profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, oknum Sekdes yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Tim media telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum memperoleh respons.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (adie/red)**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Blangkon untuk Harapan, Kepala SDN di Sumenep Antar Langkah Pertama Irsya Menuju Mimpi dengan Kaki Palsu
Poltekpel Surabaya dan KSOP Kalianget Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat 2026, Cetak 148 SDM Maritim Andal
DPRD Sumenep Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Sekdes Pagerungan Besar, Komisi IV Minta Dinas Terkait Bertindak Tegas
Bupati Fauzi: Masa Depan Sumenep Ada di Tangan Generasi Muda yang Berani Berubah
Terungkap ! Sekdes Pagerungan Besar Diduga Rangkap Jabatan sebagai Kepala PAUD, Publik Desak Klarifikasi
Tak Hanya Rangkap Jabatan, Kini Dugaan Mark Up Data Siswa di Pagerungan Besar Jadi Perhatian
Sekdes Tetap Bungkam Seribu Bahasa Meskipun Sudah Berulangkali Dikonfirmasi Oleh Awak Media
Rangkap Jabatan Jadi Polemik, Sekdes di Sapeken Diduga Sekaligus Kepala PAUD

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:10 WIB

Dari Blangkon untuk Harapan, Kepala SDN di Sumenep Antar Langkah Pertama Irsya Menuju Mimpi dengan Kaki Palsu

Senin, 29 Juni 2026 - 18:17 WIB

Poltekpel Surabaya dan KSOP Kalianget Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat 2026, Cetak 148 SDM Maritim Andal

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:51 WIB

DPRD Sumenep Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Sekdes Pagerungan Besar, Komisi IV Minta Dinas Terkait Bertindak Tegas

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:00 WIB

Bupati Fauzi: Masa Depan Sumenep Ada di Tangan Generasi Muda yang Berani Berubah

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Terungkap ! Sekdes Pagerungan Besar Diduga Rangkap Jabatan sebagai Kepala PAUD, Publik Desak Klarifikasi

Berita Terbaru