Sumenep – Dapurpos.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Keadilan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT), Herman Wahyudi SH, mendesak pemerintah daerah Kabupaten Sumenep untuk segera mengembalikan fungsi sempadan sungai di sejumlah desa yang kini kondisinya dinilai memprihatinkan. Ia menyoroti maraknya pemukiman ilegal yang berdiri di atas sempadan bahkan badan sungai, serta dugaan pemindahan garis tepi sungai oleh PT. Garam dan pemilik tambak.
“Fungsi sempadan sungai harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat,” tegas Herman Wahyudi SH, sabtu (28/6/25)
Menurutnya, pembiaran terhadap okupansi liar di sempadan sungai akan berdampak serius pada lingkungan, seperti banjir, pendangkalan sungai, serta pencemaran air. Ia menyebut beberapa titik di wilayah Kabupaten Sumenep sudah mengalami kerusakan parah karena lemahnya pengawasan dari pemerintah.
“Kami meminta Dinas PUTR, DLH, dan Satpol PP segera turun tangan. Jangan biarkan ruang publik dan kawasan lindung ini terus dikuasai oleh kepentingan pribadi,” serunya.
Lebih lanjut, Ketua LBH FORpKOT juga menyebut bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran penggunaan ruang sempadan sungai telah mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung RI. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif menjaga dan mengawasi keberadaan sempadan sungai.
Beberapa hari sebelumnya, LBH FORpKOT telah melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Sumenep. Dalam pertemuan tersebut, Herman menyampaikan keresahan masyarakat yang kerap menjadi korban banjir akibat penyempitan sungai, khususnya di kawasan Sungai Desa Marengan Laok, Karanganyar, Pinggirpapas, Nambakor, Saroka, Kebundadap Barat, Patean, Gedungan, Gunggung, Pabian, dan Marengan Daya.
“Setiap hujan deras, kawasan sekitar Sungai Karanganyar pasti kebanjiran. Kami minta ini tidak lagi dianggap sepele. Perlu langkah konkret, entah itu normalisasi, pembebasan sempadan, atau pembangunan saluran alternatif,” ujar Herman saat audiensi.
Ia mendesak agar dinas teknis seperti Dinas PUTR segera melakukan kajian dan aksi lapangan untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Menurutnya, penyempitan sungai dan pendangkalan adalah penyebab utama banjir yang makin parah dalam beberapa tahun terakhir.
Menanggapi hal itu, perwakilan Komisi III DPRD Sumenep menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari LBH FORpKOT. Mereka juga berencana memanggil dinas terkait dalam waktu dekat, serta mendukung dilakukannya audit teknis dan penataan ulang kawasan sempadan sungai. (jar/red)**





