cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Menjamurnya Perusahaan Rokok di Sumenep, Berkah atau Muslihat Bisnis Pita Cukai ?

Oplus_131072

SUMENEP, DAPURPOS.COM – Maraknya perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep sempat digadang-gadang membawa angin segar bagi perekonomian warga, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan dan mendukung petani tembakau lokal. Namun hasil investigasi terbaru justru mengungkapkan sisi lain yang patut menjadi perhatian serius.

Farid Gaki, ketuan Gugus Anti Korupsi Indonesia, mengungkap bahwa ratusan perusahaan rokok yang kini beroperasi di wilayah Sumenep diduga tidak sepenuhnya berdiri demi kemaslahatan ekonomi masyarakat. Menurutnya, banyak PR tersebut hanya menyewa gudang diduga sebagai kedok untuk permainan ilegal pita cukai rokok.

“Mereka tidak benar-benar membuka lapangan kerja secara signifikan atau memberdayakan petani lokal. Ini lebih ke dugaan permainan bisnis pita cukai yang keuntungannya sangat fantastis, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah hanya dari satu rim pita cukai,” ungkap Farid.

Sebagai informasi, Dari 265 Perusahaan Rokok disumenep ada 106 yang mendapatkan izin produksi dari Bea Cukai dan ada 37 PR di Madura, termasuk di Sumenep, yang telah dibekukan oleh pihak Bea Cukai. Pembekuan ini dilakukan karena berbagai pelanggaran, termasuk dugaan kuat adanya praktik jual-beli pita cukai ilegal yang merugikan negara.

“Banyak dari perusahaan ini hanya menyewa gudang, bukan mendirikan pabrik sungguhan yang menyerap tenaga kerja lokal. Ini jelas bukan bentuk dukungan terhadap program pengentasan pengangguran atau peningkatan ekonomi kerakyatan,” tambahnya.

Farid Gaki berharap Bupati Sumenep bersikap lebih selektif dan tegas dalam memberikan izin pendirian gudang dan perusahaan rokok, agar tidak menjadi celah bagi praktik bisnis ilegal yang berkedok pemberdayaan ekonomi.

“Masyarakat butuh lapangan kerja yang nyata, bukan janji-janji kosong dari perusahaan bayangan yang justru mengakali regulasi negara,” pungkasnya.

(jar/red)**