SUMENEP, DAPURPOS.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menegaskan kembali komitmennya terhadap penyelenggaraan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak bangsa, tanpa kecuali. Pesan itu menggema dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Sekolah Inklusi yang digelar di Hotel Asmi Sumenep, Senin (11/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri para fasilitator, kepala bidang, serta puluhan guru dari berbagai satuan pendidikan yang siap menjadi pelopor sekolah ramah bagi semua.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Akhmad Fairuzi, S.Pd., M.AP., menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus mandat konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Bimbingan teknis ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama untuk menghadirkan pendidikan yang tidak diskriminatif dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus,” ujar Fairuzi saat membuka kegiatan tersebut.
Menurutnya, filosofi inklusi bukan hanya sebatas konsep pendidikan, melainkan cara berpikir tentang kemanusiaan. Pendidikan harus membuka ruang bagi semua perbedaan fisik, sosial, maupun kognitif karena sejatinya keberagaman adalah kekuatan, bukan hambatan.
“Ruang kelas yang sejati adalah ruang yang lengkap dengan segala warna. Inklusi berarti memastikan tidak ada anak yang tertinggal, dan semua anak memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan belajar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fairuzi mengutip nilai-nilai luhur Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan merupakan sarana membentuk manusia merdeka yang mampu berdiri di atas kaki sendiri dan berkembang sesuai kodrat alam serta zamannya.
“Melalui layanan sekolah inklusi, kita sedang meneladani semangat Ki Hajar Dewantara. Setiap anak, dengan keunikan dan potensinya, berhak atas pendidikan yang memerdekakan,” sambungnya.
Dinas Pendidikan Sumenep juga menegaskan dukungan terhadap kebijakan nasional tentang pendidikan inklusif sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, terbuka, dan berkeadilan di semua jenjang.l
Bimtek ini diharapkan menjadi wadah peningkatan kompetensi bagi para guru agar lebih siap menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif dan ramah anak di sekolah masing-masing.
“Kami berharap kegiatan ini melahirkan para pendidik yang tidak hanya cakap secara profesional, tapi juga memiliki empati sosial dan kepekaan terhadap keberagaman peserta didik,” tutupnya Fairuzi.





