cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Polemik Seleksi Sekda Sumenep 2026: AWDI Menolak Ajakan Sepakat Pansel

DAPURPOSCOM, SUMENEP – Polemik seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep tahun 2026 kian mengemuka. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep secara terbuka menolak ajakan “bersepakat” yang dilontarkan Tim Panitia Seleksi (Pansel) terkait penggunaan beragam dasar hukum dalam proses seleksi.

Penolakan tersebut disampaikan dalam forum audiensi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (29/1), dari ruang rapat BKPSDM Kabupaten Sumenep. Forum yang semula dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi justru berkembang menjadi perdebatan terbuka antara Pansel dan peserta audiensi.

Salah satu anggota Pansel, Prof. Dr. Suryanto, M.Si., dalam forum itu mengajak seluruh peserta untuk menyepakati penggunaan berbagai landasan hukum secara bersamaan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga surat edaran, sebagai dasar pelaksanaan seleksi Sekda.

Prof. Suryanto menegaskan bahwa Tim Pansel telah ditunjuk langsung oleh Bupati dan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga kredibilitas dan integritasnya tidak perlu diragukan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga martabat dan harga diri Pansel sebagai pejabat profesional.

“Kami akan bekerja seadil-adilnya dan seopen-openya sesuai persyaratan. Kalau memang harus dicoret, ya dicoret. Tujuan kami memilih yang terbaik untuk Pemkab Sumenep dan masyarakat,” ujar Prof. Suryanto.

Namun, pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan kritis dari AWDI. Mereka mempertanyakan bagaimana jaminan standar kompetensi dan kepatuhan hukum dapat ditegakkan apabila landasan seleksi dinilai bermasalah, khususnya terkait penggunaan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023.

Baca Juga :  LBH FORpKOT Kritik Keras Kinerja Inspektorat Sumenep Terkait Laporan Kepala Desa Batang Batang Daya

Menanggapi kritik tersebut, Prof. Suryanto menyampaikan pandangan yang menuai kontroversi. Ia menilai regulasi tidak selalu sempurna dan dalam praktik perlu dimaknai secara kontekstual. Menurutnya, kompetensi calon Sekda tidak hanya diukur dari aspek akademik atau usia, tetapi juga rekam jejak, pengalaman kepemimpinan, serta pemenuhan Diklatpim II.

“Tidak ada undang-undang yang sempurna. Yang terpenting adalah memilih figur yang paling pantas dan terbaik untuk Sumenep,” katanya.

Ketika kembali didesak soal potensi pelanggaran hukum dalam seleksi terbuka Sekda, Prof. Suryanto secara eksplisit kembali mengajak peserta forum untuk “bersepakat” bahwa Pansel mengakomodasi seluruh dasar hukum tersebut secara bersamaan.

Ajakan inilah yang ditolak tegas oleh AWDI Sumenep. Ketua AWDI Sumenep, Rakib, secara langsung menyatakan ketidaksetujuannya, terutama jika surat edaran tetap dijadikan rujukan utama.

“Saya tidak mau sepakat. Surat edaran bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan,” tegas Rakib.

Penolakan serupa disampaikan anggota AWDI lainnya, Endar. Ia menilai penggunaan surat edaran justru berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kalau semuanya harus diakomodir—UU, PP, dan SE—maka kami TIDAK SEPAKAT. Surat edaran itu menabrak aturan yang ada,” ujarnya.

Situasi forum kemudian memanas ketika Ketua Pansel JPT Pratama Sekda Sumenep 2026, Indah Wahyuni, SH., M.Si., masuk dan memotong jalannya diskusi. Ia menegaskan bahwa keputusan Tim Pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Ini keputusan Tim Pansel. Silakan proses ini berjalan dulu. Jika tidak mengikuti, silakan gugat,” ucapnya singkat.

Indah Wahyuni juga menegaskan bahwa hasil akhir seleksi akan diserahkan kepada kepala daerah karena kewenangan penetapan berada di tangan Bupati. Ia menyebut seluruh tahapan telah diumumkan secara resmi dan ruang komunikasi publik telah dibuka.

“Kami berterima kasih atas semua masukan, tetapi proses seleksi ini sudah berjalan dan keputusan Tim Pansel tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.

Sikap tegas AWDI Sumenep ini menandai babak baru kontroversi seleksi Sekda Sumenep 2026. Di sisi lain, polemik tersebut turut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi, kepatuhan terhadap hierarki hukum, serta batas kewenangan Panitia Seleksi dalam menentukan jabatan strategis di daerah.