banner 728x250

Sumenep Rawan Kerusakan Lingkungan Dampak Dari Galian C Ilegal

banner 120x600

Sumenep, Dapurpos.Com – Dampak dari penambangan yang tanpa pengawasan dari pemerintah sangat berpengaruh bagi lingkungan hidup terutama bagi masyarakat sekitar

Banyak penambang tidak memperhatikan lingkungan sekitar yang berdekatan dengan rumah penduduk, akibat dari penambangan itu bukan cuma alam yang rusak akan tetapi masyarakat juga dirugikan dengan adanya penambang yang tidak memperhatikan asas manfaat, juga harus memperhatikan keseimbangan lingkungan .

banner 728x250

Apalagi penambang galian c yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah, mereka dengan leluasa tidak memperhatikan dari sebab akibatnya sehingga terjadi perubahan topologi lahan serta memercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain.

Penambang galian c ilegal tersebut wajib diperhatikan dan diberi tindakan dari pemerintah setempat sehingga tidak menimbulkan wacana atau opini dari masyarakat bahwa kegiatan tersebut sengaja dibiarkan bebas melakukan pengerukan.

Kabag perekonomian Dadang Dedy Iskandar menyikapi fenomena penambang galian C ilegal tersebut,Yang selama ini masih tetap melakukan kegiatan.

Menurutnya, walaupun pemerintah daerah butuh terhadap galian C  untuk pembangunan, tapi mau tidak mau penambang galian C harus ada itikad baik, dan ada keinginan untuk bisa memproses tahapan-tahapan yang sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

” Intinya pemerintah tetap mendorong untuk mengurus perizinannya,” kata Dadang Dedy Iskandar, Kepala Bagian Perekomian dan ESDA Setda Kabupaten Sumenep, Rabu kemarin (24/4/2024).

Disinggung kalau berbicara galian C ini pasti ada dampak negatif dan positifnya, kata Dadang. Karena memang dari sisi positifnya karena pembangunan harus terus berjalan, tapi harus jangan mengindahkan terhadap aturan-aturan atau regulasi yang ada. “Intinya tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Sujarwo HadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250