SUMENEP, DAPURPOS.COM – Keberadaan tanah percaton di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, menjadi sorotan warga. Hasil penelusuran media Dapurpos di lokasi, lahan yang dulunya diketahui sebagai aset desa kini sudah dipadati bangunan permanen berupa deretan toko hingga pabrik rokok.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar Pasar Bragung menyebutkan, tanah tersebut dulunya jelas merupakan tanah percaton desa. Namun anehnya, kini sebagian telah beralih kepemilikan dengan status sertifikat sah, bahkan sudah melalui proses jual beli.
“Dulu itu tanah percaton desa, tapi sekarang kok sudah jadi milik pribadi dan berdiri bangunan. Katanya sudah bersertifikat dan ada transaksi jual beli,” ungkap salah seorang warga.(31/08)
Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Bragung. Namun yang bersangkutan tidak berada di kantor desa karena sedang bepergian keluar kota.
Menanggapi hal ini, Adi, aktivis pemerhati kebijakan publik, menuturkan bahwa kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, jika benar tanah percaton beralih fungsi menjadi kepemilikan pribadi, maka ada dugaan pelanggaran hukum.
“Permasalahan ini kompleks dan sudah lama terjadi. Pemerintah harus turun tangan. Kalau itu memang tanah aset desa, seharusnya dirawat dan dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat desa, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Adi.
Tanah percaton merupakan tanah aset desa yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aset desa, termasuk tanah percaton, tidak boleh dialihkan kepemilikannya menjadi milik pribadi melalui jual beli. Aset desa hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, atau kerja sama yang tetap menjaga kepemilikan desa.
Dengan adanya bangunan toko dan pabrik rokok yang berdiri di atas tanah percaton, patut diduga telah terjadi:
1. Pelanggaran administrasi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset desa.
2. Pelanggaran hukum pidana apabila terbukti ada tindakan memperjualbelikan tanah desa yang seharusnya tidak bisa dialihkan. Hal ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan aset negara/daerah sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa Bragung maupun instansi terkait mengenai status kepemilikan tanah yang dipertanyakan warga tersebut.





