Maraknya Tambang Galian C Menjadi PR Berkepanjangan Untuk Pemerintahan Sumenep

- Editorial Team

Jumat, 26 April 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep dapurpos.com/ – Bukan rahasia lagi bahwa pengusaha tambang galian c leluasa dengan bebasnya mengeruk material tanah tanpa melihat aspek kerugian dan akibat dari pengerukan tersebut sehingga masyarakat banyak yang dirugikan.

Akibat  fatal dari pengerukan tersebut yaitu, selain lahan kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c. Terjadi perubahan topologi lahan serta mempercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain.

Sehingga pihak pemerintah sumenep bertindak melakukan penutupan disemua lokasi tambang galian c yang berada diwilayah sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun dari Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui tim terpadu pengawasan, penertiban dan perizinan (TP3) dikabarkan telah menutup aktivitas salah satu Tambang Galian C Ilegal.

Baca Juga:  BNNP Jatim Pimpin Apel Gabungan: Tekad Bersama Wujudkan Sumenep Bebas Narkoba

Kabag Perekonomian dan Energi Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumenep, menghimbau, Para Penambang Galian C jangan melakukan Aktivitas Sebelum Mendapatkan Perizinan.

Kepada awak media Dedy Iskandar menyampaikan, hal itu berkaitan dengan mineral logam dan batuan yang dulu namanya galian C.

” Dengan keberadaan para pengusaha tambang yang ada di Kabupaten Sumenep khususnya itu memang sudah kita lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh para penambang itu, salah satunya kita bersama dengan tim,” kata Dadang Dedy Iskandar, Kepala Bagian Perekonomian dan ESDA Setda Kabupaten Sumenep, Rabu (24/4/2024) saat dikonfirmasi terkait dengan informasi penutupan galian C tersebut.

Menurutnya, dimana tim itu juga melibatkan dari para APH dalam hal ini. Karena kewenangan dari mineral logam dan batuan sendiri adalah sampai saat ini berdasarkan regulasi yang ada itu kewenangannya dari pemerintah provinsi.

” Dan kita dari beberapa upaya yang sudah kita lakukan terhadap dari laporan masyarakat yang sudah disampaikan kepada kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, kita langsung turun lapangan dan kita memang melakukan himbauan terhadap para penambang itu, tidak melakukan aktivitas khusunya terhadap aktivitas penambangan untuk agar sebelum mendapatkan segala perizinannya untuk tidak melakukan kegiatan penambangan.

” Dan itu sudah kita lakukan dibeberapa lokasi dan kita akan terus melakukan itu. Disamping juga bagaimana kita memberikan edukasi terhadap para pelaku penambang itu, agar bagaimana untuk mendapatkan izin,” jelasnya.

” Kita akan fasilitasi mereka untuk bisa melakukan proses perizinannya dan mempersiapkan segala persyaratan-persyaratan yang ada,” sambungnya

 

Baca Juga:  Dugaan Ijazah Palsu Yang Menjerat Oknum Kepala Desa Kepulaun Kini Memasuki Pembuktian Lewat Lab Forensik

” Intinya pemerintah Kabupaten Sumenep hadir ini untuk bagaimana menertibkan kembali, walaupun dari sisi kewenangannya kita memang tidak punya kewenangan untuk itu, tapi karena dampak kegiatan itu akan sangat merugikan dari pihak pemerintah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot
9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:46 WIB

Investasi Bisnis MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot

Senin, 14 September 2026 - 20:21 WIB

9 Bulan Menanti Honor, Bendahara Desa Pagerungan Besar Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Berita Terbaru