Sosialisasi Peraturan Bupati Ruangan Bebas Asap Rokok di Rutan kelas IIB oleh DinKes P2KB

- Editorial Team

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, dapurpos.com/ – Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Bupati (Perbub) KTR no. 111 th 2021 dan Satgas KTR no. 183/2023 yang mengatur tentang ruangan bebas asap rokok di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Sumenep.

Kegiatan yang diadakan di Aula Rutan Sumenep , ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh petugas dan warga binaan mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari asap rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang diwakili Kabid P2P H. Ahmad Samsuri, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat penting sebagai langkah awal dalam implementasi Pebup yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap ruang di Rutan ini memenuhi standar kesehatan, dengan memberikan perlindungan kepada warga binaan dan petugas dari dampak buruk asap rokok,” ujarnya.jumat 20 Desember 2024

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa Rutan kelas IIB Sumenep wajib menyediakan area khusus bagi perokok dan memastikan ruangan-ruangan lainnya bebas dari asap rokok. Selain itu, pihak Dinas Kesehatan juga memberikan edukasi tentang bahaya merokok serta dampak jangka panjang terhadap kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

Baca Juga:  Sujud Terakhir di Tengah Bencana: Kisah Mulia Seorang Anak Terhadap Ibu Korban Longsor Aceh

Selain materi mengenai perbup, acara tersebut juga diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, yang melibatkan petugas Rutan, warga binaan, serta perwakilan dari organisasi kesehatan setempat. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak dapat lebih memahami dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat di dalam Rutan.

Penerapan Perbup ini diharapkan dapat memberikan contoh baik bagi masyarakat luar untuk lebih peduli terhadap kesehatan dan menjaga lingkungan bebas asap rokok, terutama di tempat-tempat yang banyak melibatkan interaksi sosial, seperti rumah tahananan.

Baca Juga:  Perindah Kota, DLH Tanam Swa Bunga di Rumija Seputar Kota Sumenep

Ridwan Susilo Kepala Rutan kelas IIB Sumenep disela sela sosialisasi menyatakan mendukung penuh program pemerintah daerah tersebut

“Kami sangat mengapresiasi program pemerintah daerah ,dengan ruangan bebas asap rokok dan insyaallah kami akan menyediakan smoking area khusus untuk warga binaan dan para pengunjung. ” Tutupnya

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Karaoke Kepanjin Meriah, 20 Peserta Adu Bakat Suara Sambut HUT ke-81 RI
PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen
DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum
Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Sumenep Targetkan Seluruh PBB Digital pada 2027
Bappeda Sumenep Minta Semua OPD Bergerak Bersama Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Tasyakuran dan Maulid Nabi Jadi Puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Bangselok
Bappeda Sumenep: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni, Harus Melahirkan Kerja Nyata
Bappeda Sumenep Dorong Program Quick Wins, Ekonomi Harus Segera Dirasakan Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Lomba Karaoke Kepanjin Meriah, 20 Peserta Adu Bakat Suara Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:01 WIB

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WIB

DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Sumenep Targetkan Seluruh PBB Digital pada 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Bappeda Sumenep Minta Semua OPD Bergerak Bersama Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru