DAPURPOS.COM, JAKARTA – Enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap mata elang (debt collector) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani sidang etik pada hari ini, Rabu (17/12).
Peristiwa pengeroyokan tersebut diketahui menewaskan dua orang dan menyita perhatian publik. Proses sidang etik digelar secara internal di Mabes Polri sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian.
Informasi pelaksanaan sidang etik itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam. Ia membenarkan bahwa keenam anggota Yanma Mabes Polri tersebut dijadwalkan menjalani sidang etik hari ini.
“Infonya begitu, sidang etik enam polisi,” kata Choirul Anam saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/12).
Namun demikian, Anam mengaku tidak dapat menghadiri langsung jalannya sidang etik tersebut karena sedang menjalankan agenda lain di luar kota.
“Namun saya tidak datang, lagi di luar kota,” ujarnya.
Kasus pengeroyokan ini sebelumnya telah masuk ke ranah pidana. Selain proses hukum umum, sidang etik dilakukan untuk menentukan sanksi internal, yang dapat berupa demosi, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mabes Polri belum menyampaikan keterangan resmi terkait jalannya sidang etik maupun potensi sanksi yang akan dijatuhkan kepada keenam anggota tersebut. (adi/red)





