DAPURPOS.Com, SUMENEP – Polemik dugaan rangkap jabatan yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Mursalin, memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dan mendapat desakan dari berbagai pihak, Mursalin dipastikan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain. Menurutnya, Mursalin memilih tetap mengemban tugas sebagai Sekdes Pagerungan Besar dan melepaskan jabatan di lembaga pendidikan.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah dan memilih tetap menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar,” kata Achmad Dzulkarnain, Senin (29/6/2026).
Pria yang akrab disapa Izoel itu menegaskan, pengunduran diri tersebut bukan sekadar pernyataan lisan. DPMD telah menerima surat resmi pengunduran diri dari Mursalin.
“Surat pernyataan pengunduran dirinya sudah ada dan sudah kami terima,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dugaan rangkap jabatan menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari Komisi IV DPRD Sumenep, Dinas Pendidikan, DPMD, kalangan mahasiswa, hingga masyarakat.
Menurut Izoel, langkah itu menjadi solusi agar tidak lagi menimbulkan persoalan administrasi maupun polemik terkait status jabatan perangkat desa.
“Dengan keputusan itu, Mursalin kini hanya menjalankan tugas sebagai Sekdes Pagerungan Besar,” ujarnya.
Meski polemik rangkap jabatan dinilai telah menemukan titik terang, masih muncul pertanyaan mengenai honorarium atau gaji yang diduga pernah diterima Mursalin selama menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.
Menanggapi hal tersebut, Achmad menegaskan bahwa persoalan honor maupun administrasi di lingkungan satuan pendidikan bukan menjadi kewenangan DPMD.
“Kalau soal honor atau gaji yang diterima selama menjabat sebagai kepala sekolah, itu bukan kewenangan kami. Itu menjadi kewenangan Dinas Pendidikan,” katanya.
Ia menambahkan, tugas DPMD hanya sebatas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun urusan administrasi kepegawaian, honorarium, dan kebijakan di lingkungan lembaga pendidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan.
Sebelumnya, dugaan rangkap jabatan Mursalin menjadi perhatian publik setelah mencuat di sejumlah media. Kasus tersebut mendapat sorotan dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Mulyadi, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken (HIMPAS), Azer Ilham, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohamad Iksan.
Bahkan, Dinas Pendidikan sebelumnya meminta Mursalin segera menentukan salah satu jabatan apabila masih tercatat aktif sebagai kepala satuan pendidikan.
Dengan telah diterimanya surat pengunduran diri tersebut, polemik rangkap jabatan dinilai mulai mereda. Namun, publik masih menunggu langkah dan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan terkait status administrasi Mursalin selama menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah, termasuk kemungkinan adanya konsekuensi administratif yang harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (adie/red)**






