DAPURPOS.Com, SUMENEP – Penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak penting. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, Kamis (18/6/2026), menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa yang diduga terlibat dalam penyimpangan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Persidangan tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut program pemerintah yang sejatinya diperuntukkan membantu warga kurang mampu memperoleh hunian layak. Tahapan pemeriksaan terdakwa dinilai krusial untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan, peran masing-masing pihak, serta potensi kerugian negara yang timbul dalam pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH, mengatakan bahwa persidangan masih terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari ini, Kamis 18 Juni 2026, perkara dugaan tindak pidana korupsi Program BSPS Kabupaten Sumenep memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur,” ujar Endro.
Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep terus mengikuti seluruh proses persidangan dengan menyiapkan berbagai alat bukti serta keterangan yang dibutuhkan guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sumenep berkomitmen mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses persidangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan kami menghormati proses persidangan yang saat ini masih berlangsung,” katanya.
Kasus dugaan korupsi BSPS sendiri sebelumnya telah memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur. Dalam proses persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum termasuk saksi ahli guna menguatkan pembuktian atas dakwaan yang diajukan.
Program BSPS merupakan salah satu program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut memberikan bantuan stimulan kepada penerima manfaat untuk melakukan pembangunan maupun perbaikan rumah secara swadaya.
Namun dalam pelaksanaannya di Kabupaten Sumenep, program tersebut diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dugaan penyimpangan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya masuk ke tahap persidangan.
Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat mengingat program BSPS menyasar warga yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh hunian yang lebih layak. Karena itu, publik berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kejari Sumenep memastikan akan terus memberikan informasi terkait perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu hasil pemeriksaan dan putusan majelis hakim dalam persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jawa Timur.
“Pada prinsipnya, kami akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku,” pungkas Endro Riski Erlazuardi. (adie/red)**







