SUMENEP, DAPURPOS.COM. – Untuk mencapai target pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) , Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep setiap tahunnya secara rutin menyampaikan sosialisasi dan penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) keseluruh Kecamatan yang berada dilingkungan Kabupaten Sumenep.
Sosialisasi dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep tersebut, digelar di aula kantor Kecamatan Kota Sumenep, yang sebelumnya Bapenda Sumenep telah melakukan sosialisasi dibeberapa kecamatan, seperti Kecamatan Gayam, Kalianget dan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
A Salaf Junaidi sekretaris dinas Bapenda menyampaikan, kegiatan di Kecamatan kota Sumenep untuk memberikan sosialisasi pembayaran pajak non tunai sekaligus mendorong optimalisasi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sumenep.
“Pembayaran secara nontunai itu merupakan salah satu atensi atau imbauan, bahkan satu perintah dari komisi pemberantasan korupsi (KPK), agar aparat yang mengelola tentang pembajakan itu tidak bertemu dengan wajib pajak sehingga tidak ada penyerahan atau penitipan uang pajak itu secara langsung. Karena itu rawan terhadap kebocoran pajak pendapatan .”terang Junaidi Rabu 17 Juli 2024
Untuk pembayaran PBB di Kabupaten Sumenep, sudah banyak kanal untuk membayar PBB, tidak usah datang ke kantor, tetapi sudah didorong kepada perbankan yaitu bank Jatim melalui teller, ATM dan Mobil Banking, juga bisa ke agen agen seperti Alfamart, Indomart dan beberapa beberapa lainnya, termasuk juga Tokopedia dan OVO sudah bisa menjadi sarana untuk pembayaran PBB.

Semoga dengan adanya kegiatan ini, menambah pemahaman kepada masyarakat bahwa, Kabupaten Sumenep sudah ditetapkan sebagai daerah digital oleh BI dan Kementerian Keuangan.
“Dengan non tunai ini, harapannya dapat memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak, karena sudah banyak kanal pilihan. Maka endingnya, kami berharap pajak bisa maksimal dan PAD bisa terdongkrak dengan baik,” terangnya.
Pajak secara substansi merupakan kewajiban pungutan kepada masyarakat yang mengikat tanpa ada imbal balik, sehingga wajib pajak wajib membayar, makanya tugas kami adalah menyampaikan ini, bahwa pajak wajib dibayar dengan berbagai macam cara pilihan dalam melakukan pembayaran.
“Mudah mudahan ini menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak yang tentu saja akan meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Setelah menggelar sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 di Kecamatan Kota Sumenep, siang harinya tepatnya jam 13.00 Wib, Bapenda Sumenep juga mengagendakan sosialisasi yang sama di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.





