Bupati Sumenep Resmi Mengeluarkan PERBUP Penghapusan Sanksi Pajak PBB P2, Begini Penjelasannya

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Dapurpos.com Kabar gembira buat rakyat Sumenep Bagi para Wajib Pajak(WP) yang memiliki tunggakan PBB P2 beserta sanksi administratif, penghapusan sanksi tersebut dilakukan secara sistem oleh badan yang menangani untuk setiap nomer objek pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 188/163/kep/435.013/2024 tentang penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun anggaran 2024. Masa penghapusan sanksi administratif, berlaku sejak ditetapkan tanggal 20 Mei 2024 dengan tanggal 31 Desember 2024.

Penjelasan,Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo jika Program penghapusan sanksi administrasi PBB P2, merupakan kesempatan bagi WP untuk melunasi tunggakan PBB P2 dan terbebas dari sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Program tersebut bagian dari kebijakan pemerintah, di mana hal yang kita berikan dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat,” penjelasannya. Rabu (5/6/2024).

Apalagi kita ketahui bersama, situasi dan kondisi perekonomian kita 3 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi kita tidak baik tidak baik baik saja disebabkan efek dari pandemi covid 19. Di mana Pertumbuhan ekonomi awal saya menjabat Pada tahun 2021 pertama kali kami menjabat 2,19% terus naik ke 3,31% dan naik ke 5,35%.

“Kesempatan ini bukan hanya meringankan, tetapi paling tidak membuat animo masyarakat biar kedepannya lebih tertib membayar pajak, dan membangun dirinya untuk lebih peduli akan kewajibannya dalam membayar pajak, biar tidak terbebani terkait beberapa hal yang sebelumnya, karena memang situasi agak susah,” imbuhnya. 

Namun yang paling penting menurut Bupati adalah, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pokok dan denda kita hapus.

“Harapan saya kepada masyarakat, sebagai warga negara indonesia yang patuh, maka sudah seharusnya pajak bumi dan bangunan ini benar-benar dibayar oleh masyarakat,” ucapnya.

Artinya adalah masyarakat harus punya kepedulian, karena pajak bumi dan bangunan dikembangkan lagi kepada masyarakat, tidak dipergunakan oleh pemerintah daerah.

“Bahkan kalau ada desa yang membayar pajaknya banyak, maka kami kembalikan proporsionalnya kepada desa yang membayar pajaknya secara rutin,” tambahnya.

Sementara itu, Faruk Hanafi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep menyampaikan, sasaran utama program ini adalah Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB P2 di tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun ini (2024).

“Penghapusan sangsi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) berlaku surut, artinya bagi masyarakat yang mempunyai tanggungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka dendanya yang dihapus,” terangnya.

Di sini yang harus dipahami oleh masyarakat, Perbup ini hanya penghapusan atau pemutihan denda bagi WP, sedangkan untuk pokok pajaknya wajib dibayarkan.

“Diharapkan dengan dihapusnya sangsi administrasi bagi WP, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,’ ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, untuk Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023, berhasil mencapai angka 6 Milyar dan di tahun 2024 kita menargetkan PAD dari PBB ini sebesar 9 Milyar.

“Saya berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan Bapak Bupati Sumenep, karena dengan dihapuskannya sangsi administrasi ini tentu akan sangat membantu,” tutupnya

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPR Sumenep: Serap Tembakau Petani Lokal, Kunci Jaga Harga dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Bupati Fauzi Tegaskan Koperasi Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Pemkab Sumenep Ganjar Koperasi Berprestasi
Ada Apa dengan Desa Pakondang? Satu-satunya Desa yang Tak Ikut Rubaru Agro Wisata Fest 2026
Pansus II DPRD Sumenep Matangkan Raperda Penyertaan Modal untuk BPRS Bhakti Sumekar
Pedagang Pasar Anom Keluhkan Omzet Penjualan Terus Menurun Tiap Tahun
Bangselok Berdayakan Warga melalui Budidaya Cacing Rumbrikus Luberus
Bupati Sumenep Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi Kreatif di Regional Forum 2025
Antrean Mengular di SPBU, Wali Kota Medan Minta Warga Tetap Tenang : “Stok BBM Aman”

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:29 WIB

PPR Sumenep: Serap Tembakau Petani Lokal, Kunci Jaga Harga dan Dongkrak Ekonomi Daerah

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Bupati Fauzi Tegaskan Koperasi Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Pemkab Sumenep Ganjar Koperasi Berprestasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:01 WIB

Ada Apa dengan Desa Pakondang? Satu-satunya Desa yang Tak Ikut Rubaru Agro Wisata Fest 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 20:35 WIB

Pansus II DPRD Sumenep Matangkan Raperda Penyertaan Modal untuk BPRS Bhakti Sumekar

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:25 WIB

Pedagang Pasar Anom Keluhkan Omzet Penjualan Terus Menurun Tiap Tahun

Berita Terbaru