cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Kepala Desa Gaddu Timur Membantah Pengangkatan Sekdes Mengarah ke Nepotisme

SUMENEP, DAPURPOS.COM Issue dugaan Nepotisme dalam pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Gaddu Timur mulai menemukan titik terang. Kepala Desa Gaddu Timur angkat bicara terkait pengangkatan Sekdes yang merupakan istrinya sendiri.

Dalam penjelasannya, Kepala Desa Gaddu Timur menegaskan bahwa proses pengangkatan Sekdes telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) pada Pasal 8.

“Pengangkatan ini sudah melalui persetujuan perangkat desa dan sesuai dengan Perbup Pasal 8. Tidak ada yang kami langgar,” ujar Kepala Desa saat dikonfirmasi, Kamis (10/4).

Ia juga menjelaskan bahwa Sekdes saat ini diangkat sejak tahun 2019, dengan surat keputusan (SK) tersebut berada yang berinisial D dan dibuat oleh L, yang saat itu menjabat sebagai pejabat berwenang dalam kecamatan Ganding.

Meski demikian, tidak semua pihak menerima penjelasan tersebut begitu saja. Salah satu tokoh masyarakat, Farid Gaki, menyayangkan proses tersebut dan mempertanyakan apakah Perbup bisa dijadikan dasar kuat untuk menabrak aturan di atasnya.

“Kita perlu kaji lagi, apakah benar pengangkatan itu tidak melanggar aturan yang lebih tinggi, seperti Permendagri atau Undang-Undang Desa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan sudah menghungi pihak Kadis DPMD Sumenep lewat aplikasi wa tiga hari lalu, Pak Kadis menjawab

“Insyaallah akan segera kami tindak lanjuti atas informasi terkait Perangkat Desa dimaksud, terima kasih informasinya” tuturnya 

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak kecamatan ataupun DPMD Kabupaten Sumenep. Masyarakat pun masih menunggu kejelasan hukum dan administrasi yang lebih transparan terkait issue tersebut.

Baca Juga :  Skandal Sertifikasi K3: Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Terima Rp.3 Miliar dan Motor dari Hasil Pemerasan

Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik nepotisme dalam pengisian perangkat desa Gaddu timur Kecamatan Ganding

Menurut Ketua Gugus Anti Korupsi (Gaki) Ach Farid Azziyadi kejadian tersebut berpotensi kebocoran Dana Desa. Mengingat pengelolaan anggaran, hingga pengambilan keputusan harus dilakukan secara objektif, serta menjauhi dari unsur nepotisme.

“Peraktek tersebut berpotensi kerawanan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD), ADD, serta diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2014, pasal 26 ayat 4 huruf F,” ujanya.

Menurut Farid, kejadian mencengangkan tersebut seharusnya membuat para pemangku kebijakan di Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil sikap tegas dan tidak pura-pura tutup mata dalam hal ini.

“Terkait praktek Nepotisme ini, bapak Camat Ganding dan Kepala Dinas DPMD kabupaten sumenep tidak boleh tutup mata dan pura-pura tidak tahu,” terangnya.

Sebab, lanjut Farid jika kejadian ini terus dibiarkan bisa disimpulkan para pemangku kebijakan setuju dengan praktek Nepotisme.

“jika Bapak camat dan Kepala dinas DPMD membiarkan ini, dapat disimpulkan setuju dengan peraktek KKN,” kata dia.

Prihal ini bapak bupati kabupaten Sumenep, harus membuat Surat Edaran (SE), yang berisi tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa utamanya sekdes, Agar di 27 kecamatan dan 330 desa, bersih dari peraktek KKN, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jar/red)**