Sumenep – Dapurpos.com – Kebijakan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat tengah menuai perdebatan publik. Sebagian kalangan mendukung kebijakan ini sebagai langkah positif dalam penguatan gerakan zakat, sementara sebagian lainnya menilai hal tersebut sebagai bentuk pemaksaan yang tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam.
Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Sumenep,H. SUGENG HARYADI, ST,menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada landasan syar’i yang jelas dalam Al-Qur’an. Ia mengutip Surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
“Ini merupakan perintah langsung dari Allah SWT agar pemimpin atau amil mengambil zakat dari orang-orang yang wajib, dan dalam konteks ini, PNS dengan penghasilan tetap termasuk yang dikenai kewajiban tersebut,” ujar Wakil Ketua BAZNAS.
Namun, sebagian kalangan masyarakat bahwa pemotongan otomatis ini menimbulkan pertanyaan terkait keikhlasan dan mekanisme pelaksanaannya. Mereka mengacu pada hadis Nabi ﷺ ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman:
“…Jika mereka mentaatimu dalam hal itu, maka ambillah (zakat) dari mereka. Tetapi, jangan engkau ambil harta-harta terbaik mereka.”
(HR. Al-Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)
Menurut pandangan ini, zakat tidak boleh dipaksakan dan harus diberikan dengan kerelaan.
“hukum zakat wajib akan tetapi yang jadi persoalan adalah transparansi, pelibatan muzakki, dan bagaimana prinsip sukarela dijaga,” ujar Adi (17/6/25)
Beberapa pihak menilai perlunya sosialisasi yang lebih menyeluruh agar kebijakan ini tidak menimbulkan resistensi.
Sementara itu, tokoh agama di Sumenep mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan niat baik dalam berzakat dan mendorong BAZNAS untuk lebih transparan dalam pendistribusian dana zakat kepada mustahik (penerima zakat).
Pro-kontra kebijakan pemotongan zakat PNS ini memperlihatkan pentingnya sinergi antara otoritas zakat dan masyarakat. Di satu sisi, pengumpulan zakat secara terstruktur dapat menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Namun di sisi lain, prinsip sukarela, keadilan, dan kepatuhan syariat tetap harus dijaga agar semangat zakat tidak berubah menjadi beban administratif semata. (jar/red)





