Pemotongan Zakat 2,5% Terhadap PNS di Sumenep Menuai Pro-Kontra

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto hanya ilustrasi

Foto hanya ilustrasi

Sumenep – Dapurpos.com  Kebijakan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat tengah menuai perdebatan publik. Sebagian kalangan mendukung kebijakan ini sebagai langkah positif dalam penguatan gerakan zakat, sementara sebagian lainnya menilai hal tersebut sebagai bentuk pemaksaan yang tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam.

Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Sumenep,H. SUGENG HARYADI, ST,menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada landasan syar’i yang jelas dalam Al-Qur’an. Ia mengutip Surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

“Ini merupakan perintah langsung dari Allah SWT agar pemimpin atau amil mengambil zakat dari orang-orang yang wajib, dan dalam konteks ini, PNS dengan penghasilan tetap termasuk yang dikenai kewajiban tersebut,” ujar Wakil Ketua BAZNAS.

Namun, sebagian kalangan masyarakat bahwa pemotongan otomatis ini menimbulkan pertanyaan terkait keikhlasan dan mekanisme pelaksanaannya. Mereka mengacu pada hadis Nabi ﷺ ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman:

“…Jika mereka mentaatimu dalam hal itu, maka ambillah (zakat) dari mereka. Tetapi, jangan engkau ambil harta-harta terbaik mereka.”

(HR. Al-Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)

Menurut pandangan ini, zakat tidak boleh dipaksakan dan harus diberikan dengan kerelaan.

“hukum zakat wajib akan tetapi yang jadi persoalan adalah transparansi, pelibatan muzakki, dan bagaimana prinsip sukarela dijaga,” ujar Adi (17/6/25) 

Beberapa pihak menilai perlunya sosialisasi yang lebih menyeluruh agar kebijakan ini tidak menimbulkan resistensi.

Sementara itu, tokoh agama di Sumenep mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan niat baik dalam berzakat dan mendorong BAZNAS untuk lebih transparan dalam pendistribusian dana zakat kepada mustahik (penerima zakat).

Pro-kontra kebijakan pemotongan zakat PNS ini memperlihatkan pentingnya sinergi antara otoritas zakat dan masyarakat. Di satu sisi, pengumpulan zakat secara terstruktur dapat menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Namun di sisi lain, prinsip sukarela, keadilan, dan kepatuhan syariat tetap harus dijaga agar semangat zakat tidak berubah menjadi beban administratif semata. (jar/red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Karaoke Kepanjin Meriah, 20 Peserta Adu Bakat Suara Sambut HUT ke-81 RI
PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen
DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum
Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Sumenep Targetkan Seluruh PBB Digital pada 2027
Tasyakuran dan Maulid Nabi Jadi Puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Bangselok
JJS Bangselok Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta, Sepeda Listrik dan Kulkas Jadi Hadiah Utama
Bappeda Sumenep: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni, Harus Melahirkan Kerja Nyata
RSUD Moh Anwar Naik Tipe B, Erliyati Dorong Transformasi Pelayanan dan Kenyamanan Pasien

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Lomba Karaoke Kepanjin Meriah, 20 Peserta Adu Bakat Suara Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:01 WIB

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WIB

DKPP Sumenep Berangkatkan Tembakau Prancak 95 untuk Dipasarkan ke Mitra PT Jarum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Sumenep Targetkan Seluruh PBB Digital pada 2027

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Tasyakuran dan Maulid Nabi Jadi Puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Bangselok

Berita Terbaru

Berita

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:01 WIB