banner 728x250

Aksi Dear Jatim Tuntut Kejaksaan Negeri Sumenep Adil Dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Bank Syariah Indonesia

banner 120x600

Sumenep, Dapurpos.Com – Aksi Unras  aktivis Dear Jatim di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep dilakukan secara damai, pada Kamis 2 Mei 2024.

Koordinator Aksi, Mahbub Junaidi menyampaikan, masih cukup banyak kasus buram yang belum bisa dalam mewujudkan supremasi hukum di tubuh Kejaksaan Negeri Sumenep khususnya dalam hal penanganan perkara dugaan korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep.

banner 728x250

Mahbub menjelaskan, hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar 20 Miliar lebih dan hanya menetapkan 3 tersangka yaitu 2 orang Pegawai Bank dan 1 dari swasta yaitu seorang pelaku yang mengajak para Nasabah untuk melakukan peminjaman ke Bank tersebut.

“Dalam proses pelaksanaan pinjaman/kredit diduga ada mark up nilai jual beli agunan, merekayasa pekerjaan atau pendapatan nasabah,” Jelasnya saat aksi. 

Oleh sebab itu kata Mahbub, berdasarkan Kajian Dear Jatim ditengarai banyak kejanggalan dan tanda tanya dalam hal penanganan kasus tersebut, khususnya terhadap penetapan tersangka hanya 3 orang, seharusnya nasabah juga ditetapkan menjadi tersangka, karena mereka secara sadar menyerahkan identitas disertai jaminan seperti sertifikat tanah rumah serta pencairan uang hasil pinjaman tersebut pastinya masuk ke rekening masing-masing para nasabah.

Dalam kesempatan ini Dear Jatim membawa beberapa tuntutan. Pertama Kejaksaan Negeri Sumenep jangan tebang pilih dalam menangani suatu kasus khususnya kasus korupsi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep.

“Segera Tetapkan tersangka kepada Puluhan oknum nasabah khususnya yang ikut menikmati uang pinjaman tersebut, Usut tuntas sampai ke akar-akarnya para mafia perbankan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep, ” Tegasnya. 

Selain itu kata Mahbub, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep harus segera mundur dari jabatannya,kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak.

“Apabila tuntutan kami tidak di indahkan dalam waktu 7×24 jam maka kami akan kembali, ” Pungkasnya. 

Sedangkan penjelasan dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang diwakili oleh kasi intelejen Moch Indra Subrata S.H, M.H menegaskan bahwa,

“Kita tunggu dan hargai proses penyidikan,karena kejaksaan negeri sumenep melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian terkait pemanggilan seorang saksi yang tidak kooperatif menghadiri pemanggilan saksi.” Tegasnya.

Penulis: Sujarwo HadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250