banner 728x250

Maraknya Tambang Galian C Menjadi PR Berkepanjangan Untuk Pemerintahan Sumenep

banner 120x600

Sumenep Dapurpos.com – Bukan rahasia lagi bahwa pengusaha tambang galian c leluasa dengan bebasnya mengeruk material tanah tanpa melihat aspek kerugian dan akibat dari pengerukan tersebut sehingga masyarakat banyak yang dirugikan.

AkibatĀ  fatal dari pengerukan tersebut yaitu, selain lahan kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c. Terjadi perubahan topologi lahan serta mempercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain.

banner 728x250

Sehingga pihak pemerintah sumenep bertindak melakukan penutupan disemua lokasi tambang galian c yang berada diwilayah sumenep.

Informasi yang dihimpun dari Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui tim terpadu pengawasan, penertiban dan perizinan (TP3) dikabarkan telah menutup aktivitas salah satu Tambang Galian C Ilegal.

Kabag Perekonomian dan Energi Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumenep, menghimbau, Para Penambang Galian C jangan melakukan Aktivitas Sebelum Mendapatkan Perizinan.

Kepada awak media Dedy Iskandar menyampaikan, hal itu berkaitan dengan mineral logam dan batuan yang dulu namanya galian C.

” Dengan keberadaan para pengusaha tambang yang ada di Kabupaten Sumenep khususnya itu memang sudah kita lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh para penambang itu, salah satunya kita bersama dengan tim,” kata Dadang Dedy Iskandar, Kepala Bagian Perekonomian dan ESDA Setda Kabupaten Sumenep, Rabu (24/4/2024) saat dikonfirmasi terkait dengan informasi penutupan galian C tersebut.

Menurutnya, dimana tim itu juga melibatkan dari para APH dalam hal ini. Karena kewenangan dari mineral logam dan batuan sendiri adalah sampai saat ini berdasarkan regulasi yang ada itu kewenangannya dari pemerintah provinsi.

” Dan kita dari beberapa upaya yang sudah kita lakukan terhadap dari laporan masyarakat yang sudah disampaikan kepada kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, kita langsung turun lapangan dan kita memang melakukan himbauan terhadap para penambang itu, tidak melakukan aktivitas khusunya terhadap aktivitas penambangan untuk agar sebelum mendapatkan segala perizinannya untuk tidak melakukan kegiatan penambangan.

” Dan itu sudah kita lakukan dibeberapa lokasi dan kita akan terus melakukan itu. Disamping juga bagaimana kita memberikan edukasi terhadap para pelaku penambang itu, agar bagaimana untuk mendapatkan izin,” jelasnya.

” Kita akan fasilitasi mereka untuk bisa melakukan proses perizinannya dan mempersiapkan segala persyaratan-persyaratan yang ada,” sambungnya

 

” Intinya pemerintah Kabupaten Sumenep hadir ini untuk bagaimana menertibkan kembali, walaupun dari sisi kewenangannya kita memang tidak punya kewenangan untuk itu, tapi karena dampak kegiatan itu akan sangat merugikan dari pihak pemerintah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Penulis: Sujarwo HadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250