cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Dasar Hukum Dipertanyakan, Seleksi Sekda Sumenep Terancam Cacat Administrasi

DAPURPOS.COM, Sumenep — Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep kini berada di bawah sorotan tajam publik. Polemik pencantuman Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 10 Tahun 2023 tentang batas usia pengangkatan Sekda dinilai menyimpan persoalan serius yang berpotensi menyeret proses seleksi ke ranah cacat administrasi.

Investigasi awal menunjukkan bahwa sejak tahapan awal seleksi, penggunaan surat edaran sebagai dasar pembatasan usia telah menuai keberatan. Pasalnya, secara hukum, surat edaran tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 secara tegas tidak menempatkan surat edaran dalam hierarki regulasi negara, sehingga penerapannya untuk membatasi hak peserta seleksi dinilai problematik.

Lebih jauh, polemik tidak berhenti pada aspek formil. Penelusuran terhadap substansi SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 mengungkap fakta bahwa regulasi tersebut masih mencantumkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar pertimbangan. Padahal, undang-undang tersebut telah resmi dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Artinya, terdapat rujukan hukum yang secara yuridis sudah tidak berlaku namun tetap dijadikan pijakan kebijakan.

Baca Juga :  Pengusaha Rokok dan Pemerintah Harus Jalan Bareng, Tegas Bupati Fauzi

Temuan ini memantik pertanyaan publik mengenai kehati-hatian Panitia Seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep dalam menyusun dasar hukum seleksi. Dalam forum audiensi dan klarifikasi, peserta secara eksplisit mempertanyakan status keberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut. Apakah masih sah dijadikan rujukan, atau justru telah gugur secara hukum seiring berlakunya undang-undang baru.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pertanyaan krusial tersebut tidak dijawab secara substantif oleh Ketua Panitia Seleksi. Ketidakmampuan atau keengganan memberikan penjelasan hukum yang tegas dalam forum resmi justru memperkuat dugaan adanya kelemahan serius dalam perumusan regulasi teknis seleksi.

Baca Juga :  Program Dapur MBG Disorot, Anggaran Rp335 Triliun 2026 Picu Perdebatan

Sejumlah pihak menilai, jika persoalan ini dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka dan koreksi hukum yang memadai, maka seluruh tahapan seleksi berisiko digugat. Bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi juga dari aspek prinsip sistem merit, transparansi, dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi fondasi utama pengisian jabatan strategis aparatur sipil negara.

Publik kini menunggu langkah korektif dari pihak berwenang. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum seleksi, proses penentuan Sekda Sumenep dikhawatirkan tidak hanya menyisakan polemik, tetapi juga membuka ruang konflik hukum di kemudian hari.