DAPURPOS.COM, JAKARTA — Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Desakan ini muncul setelah Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyegel 4 dari 12 perusahaan pengelola lahan di kawasan Sumatra yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Sumut. Namun, delapan perusahaan lainnya hingga kini belum dipublikasikan dan belum disegel.
Empat perusahaan yang telah dibekukan sementara itu meliputi areal konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur; PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kabupaten Tapanuli Utara; PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Tapanuli Utara; serta PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Selain 12 perusahaan tersebut, sorotan publik kini mengarah kepada PT Tusam Hutani Lestari (PT THL), pengelola lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara. Perusahaan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai konsesi PT THL—yang menguasai sedikitnya 97.000 hektare hutan—berdampingan dengan izin pertambangan, perkebunan sawit berskala besar, serta HPH lain yang mempercepat deforestasi kawasan pegunungan dan hulu sungai.
Menurut JATAM, aktivitas industri di kawasan ini telah melemahkan fungsi ekologi, merusak daerah tangkapan air, dan memperparah banjir bandang di berbagai wilayah Sumatra.
“Ini bukan semata soal hujan ekstrem. Ribuan izin perusahaan di kawasan hutan selama bertahun-tahun telah membuat ekosistem kehilangan kemampuan alami untuk menahan air,” kata Arie.
Arie kemudian mempertanyakan keberanian pemerintah khususnya Menteri Kehutanan untuk menindak PT THL apabila terbukti berkontribusi terhadap bencana.
Sementara itu, politisi PSI, Faldo Maldini, menyatakan bahwa lahan HTI yang dikaitkan dengan Prabowo tersebut kini telah dipulangkan kepada negara untuk program konservasi gajah Sumatra.
Menurut Faldo, saat ini fokus utama pemerintah adalah mendukung penegakan hukum, bukan menyeret isu lahan ke ranah politik.
Pada 19 Juni 2025 lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau langsung kawasan yang diklaim telah didonasikan Prabowo seluas 20 ribu hektare untuk pengembangan pusat konservasi gajah yang bekerja sama dengan WWF.
Dalam kunjungan itu, Raja Juli menyampaikan bahwa Prabowo bahkan membuka peluang menyerahkan hingga 80 ribu hektare tambahan jika dibutuhkan untuk mengatasi konflik gajah dan manusia di Aceh.
Kontroversi Kepemilikan PT THL: Fakta yang Masih Mengemuka
Kepemilikan Prabowo atas PT THL sudah beberapa kali mencuat dalam panggung politik nasional.
Nama sejumlah orang dekatnya sempat tercatat sebagai petinggi perusahaan, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, serta Mensesneg Hadi Prasetyo yang menjabat direktur utama PT THL pada periode 2016–2020.
Isue ini bahkan disinggung dalam dua kali kontestasi pemilu presiden ,Pilpres 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan kembali mencuat saat Pilpres 2024 melalui kandidat Anies Baswedan.
Prabowo sendiri sebelumnya mengaku hanya memegang Hak Guna Usaha (HGU) dan menyatakan tidak keberatan jika negara sewaktu-waktu mengambil alih lahan tersebut.
Arie menilai langkah penyegelan empat perusahaan merupakan awal yang baik, tetapi belum cukup. Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pengecualian, termasuk terhadap perusahaan besar yang diduga memiliki pengaruh politik.
“Kerusakan hutan tidak mengenal warna partai maupun kekuasaan. Jika negara ingin bencana ini berhenti menjadi siklus tahunan, maka perusahaan besar harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Saat ini, publik menunggu langkah lanjutan Kemenhut untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai sudah berlangsung puluhan tahun. Pemerintah diminta memastikan bahwa penindakan perusahaan benar-benar berbasis fakta hukum, bukan tekanan politik atau opini publik.
Sementara investigasi masih berlangsung, banjir, longsor, dan kerusakan ekologis telah meninggalkan jejak luas: rumah rusak, lahan pertanian hancur, dan ribuan warga Sumatra kehilangan sumber penghidupan.
Kini, masyarakat menanti ,apakah pemerintah benar-benar berani menyentuh akar persoalan? Atau penyegelan empat perusahaan hanya menjadi catatan kecil di atas tragedi ekologis yang lebih besar.





