DAPURPOS.COM, SUMENEP – Kerusakan jalan di Dusun Langgar, Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, tak lagi dapat dipahami sekedar sebagai persoalan teknis pembangunan desa. Pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun justru mengarah pada indikasi mal administrasi hingga potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa.
Ironisnya, saat dikonfirmasi wartawan terkait kondisi tersebut, Penjabat (PJ) Kepala Desa Karangnangka memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai perencanaan, penganggaran, dan realisasi pembangunan infrastruktur desa tidak mendapat respons, menambah kuat dugaan lemahnya akuntabilitas pemerintahan desa.
Padahal, negara telah menyediakan instrumen hukum, anggaran, serta mekanisme pengawasan yang jelas. Dana Desa terus dikucurkan setiap tahun. Namun fakta di lapangan menunjukkan jalan desa yang menjadi urat nadi aktivitas warga dibiarkan rusak berat tanpa penanganan berarti.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (1), mewajibkan kepala desa melaksanakan pembangunan desa dan memenuhi pelayanan dasar masyarakat. Ketentuan ini diperkuat oleh Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 yang secara tegas menempatkan pembangunan infrastruktur desa termasuk jalan sebagai prioritas utama penggunaan Dana Desa.
Dengan konstruksi hukum tersebut, pembiaran terhadap jalan rusak berat di Dusun Langgar dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian menjalankan kewajiban hukum (omission). Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, kelalaian yang berdampak langsung pada terganggunya hak dasar warga merupakan bentuk maladministrasi.
Hasil penelusuran wartawan menemukan kondisi jalan Dusun Langgar mengalami kerusakan parah dan berlangsung lama. Permukaan jalan berlubang, tidak rata, dan sebagian badan jalan nyaris tidak layak dilalui. Kondisi ini menghambat mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa bukan hanya terjadi pembiaran fisik, tetapi juga potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Situasi ini menjadi lebih serius karena terjadi di bawah kepemimpinan pejabat sementara kepala desa. Ketiadaan langkah nyata perbaikan infrastruktur dasar memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perencanaan pembangunan desa disusun dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau justru menyimpang dari kebutuhan riil masyarakat.
Dalam konteks hukum keuangan negara, Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara. Setiap penyimpangan prioritas, kelalaian penggunaan, atau penggunaan anggaran yang tidak berdampak pada kepentingan publik membuka ruang pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Persoalan ini juga menyeret peran camat sebagai pejabat yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Ketika kerusakan jalan berlangsung lama tanpa koreksi, tanpa rekomendasi tertulis, dan tanpa tindakan pembinaan yang tegas, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan.
Dalam praktik tata kelola pemerintahan, pembiaran berlapis dari tingkat desa hingga kecamatan dapat dikategorikan sebagai kegagalan sistemik. Bukan semata kesalahan satu individu, melainkan rantai pengawasan yang tidak berjalan efektif.
Jika kondisi di Dusun Langgar terus dibiarkan, negara berisiko melanggar prinsip dasar pelayanan publik dan keadilan pembangunan desa. Lebih jauh, pembiaran semacam ini berpotensi menggerus legitimasi Dana Desa sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan.
Pada titik ini, yang dibutuhkan bukan lagi klarifikasi normatif, melainkan langkah hukum dan administratif yang konkret: evaluasi menyeluruh APBDesa, audit penggunaan Dana Desa, serta pemeriksaan atas dugaan maladministrasi.
Jalan rusak Dusun Langgar bukan sekedar persoalan infrastruktur. Ia adalah alarm keras bahwa hukum dapat lumpuh ketika kekuasaan lokal dibiarkan tanpa pengawasan efektif. Jika hukum tidak ditegakkan di desa, maka keadilan akan selalu tertinggal di lubang-lubang jalan yang rusak.





