DAPURPOS.COM, SUMENEP – Polemik dugaan rangkap jabatan yang menyeret seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, terus menjadi perhatian publik. Oknum perangkat desa tersebut diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah Kelompok Bermain (KB) atau PAUD di desa yang sama.
Hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Sikap bungkam itu memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini sejak beberapa hari terakhir belum membuahkan hasil. Nomor telepon seluler milik oknum Sekdes telah dihubungi melalui panggilan WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Pesan konfirmasi yang dikirimkan juga belum dijawab hingga berita ini diterbitkan.
Ketidakjelasan tersebut membuat masyarakat semakin mempertanyakan status jabatan yang kini menjadi perbincangan publik. Warga menilai keterbukaan informasi sangat penting, terlebih menyangkut jabatan publik yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Seorang warga Desa Pagerungan Besar yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan sikap diam yang ditunjukkan oknum Sekdes tersebut.
“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai sikap diam justru menimbulkan kecurigaan dan spekulasi baru,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak sedang mencari kesalahan siapa pun, melainkan membutuhkan kejelasan terkait kebenaran informasi yang beredar.
“Kami hanya ingin tahu apakah benar terjadi rangkap jabatan atau tidak. Jika memang ada ketentuan yang memperbolehkan, tentu masyarakat juga berhak mengetahui dasar aturannya,” katanya.
Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi agar polemik tersebut tidak terus berkembang dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak lembaga pendidikan terkait mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada oknum Sekdes yang bersangkutan maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (adie/red)**





