DPD PWRI Jawa Timur Laporkan Dua Oknum Wartawan ke APH Jombang

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Dapurpos.Com – Dua oknum wartawan online inisial AS dan DA disinyalir berulah dengan membawa berkas aduan masyarakat (Dumas) polisi mendatangi Kepala Desa (Kades) Sembung Kec. Perak Kab. Jombang. Dimana surat tersebut menggunakan kop surat PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia ) lengkap dengan tandatangan dan stempel DPC PWRI Mojokerto.

Ketua OKK PWRI Pusat Bang Tomy menyatakan bahwa DPC PWRI Mojokerto tidak ada yang ada DPD PWRI Jatim yang telah dikukuhkan pada tanggal 12 Desember 2024 yang di Ketuai oleh Moh. Ridwan S.

Begitupun juga dengan Ketum DPP PWRI, Dr. Suriyanto Pd, SH,MH,M.Kn, Rasa geram yang tidak terbendung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Segera ditindak lanjuti “, Tuturnya.

Sebagaimana dilansir oleh media javatimesonline jombang, Dikonfirmasi hal itu, Ketua PWRI Jombang Sudrajat membantah, ia tak pernah mengeluarkan atau menginstruksikan anggotanya atau organisasinya untuk hal demikian. Apalagi, untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti kades.

Apalagi, menurut Sudrajat, PWRI belum terbentuk di Mojokerto. Organisasi saya belum terbentuk di Mojokerto, kata Sudrajat, Kamis (30/1/25).

Ketua DPD PWRI JATIM, Ridwan, mengatakan, saya sangat kecewa terhadap ulah oknum wartawan online tidak sebagaimana mestinya menyandang profesi seorang wartawan. Segera ditindak lanjuti 2 oknum wartawan itu. Mereka telah mencatut almamater kita ” PWRI “, tegas mantan aktivis 90an

” Ini telah mencoreng nama baik organisasi, melanggar kode etik jurnalistik juga menginjak injak Marwah PWRI dan merusak profesi wartawan, tukas ridwan.

Heran dan Tak habis pikir, apa maksud dan tujuan mereka, apakah dua oknum wartawan itu mengintimidasi kepala desa ?, seharusnya seorang wartawan menyampaikan informasi yang benar, memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan membawa nama organisasi lain, imbuhnya.

” Tugas Seorang Jurnalistik mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu berita, katanya.

Dalam hal ini DPD PWRI Jatim mengutuk dan mengusut tuntas ulah dua oknum wartawan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) PRESESI POLRI JOMBANG yang disinyalir mencatut nama PWRI dan mengintimidasi kepala desa tersebut diatas, tutup ketua DPD PWRI JATIM.(jar/red).

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru

Berita

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:01 WIB