cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Tak Hanya Rangkap Jabatan, Kini Dugaan Mark Up Data Siswa di Pagerungan Besar Jadi Perhatian

DAPURPOS.Com, SUMENEP – Polemik tata kelola lembaga pendidikan di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya muncul dugaan rangkap jabatan, kini Kepala Kelompok Bermain (KB) Darul Hikmah Pagerungan Besar diduga melakukan mark up data jumlah peserta didik di lembaga yang dikelolanya.

Sorotan tersebut muncul setelah data administrasi lembaga disebut mencatat sebanyak 99 siswa. Sejumlah warga mempertanyakan validitas angka tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial AL mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera melakukan verifikasi langsung agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Perlu dilakukan pengecekan langsung ke sekolah atau lembaga oleh Dinas Pendidikan maupun tim independen yang tidak memiliki kepentingan. Tujuannya agar data yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar AL.

Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian data peserta didik tidak hanya terjadi pada satu lembaga. Ia menyebut sejumlah lembaga pendidikan setingkat KB dan TK di Desa Pagerungan Besar juga perlu menjadi perhatian untuk memastikan seluruh data administrasi sesuai dengan kondisi faktual.

“Banyak yang mempertanyakan kesesuaian antara data dan kenyataan di lapangan. Karena itu perlu audit dan verifikasi agar semuanya terang benderang,” tambahnya.

Sorotan terhadap persoalan tersebut semakin menguat karena sebelumnya juga muncul dugaan rangkap jabatan yang melibatkan aparatur desa dan pengelola lembaga pendidikan. Kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan mengganggu tata kelola pemerintahan maupun penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga :  BPRS Sumenep Luncurkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Pemerhati hukum, Sulaisi Abdurrazaq, menegaskan bahwa dugaan rangkap jabatan maupun dugaan mark up jumlah siswa tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.

“Jika benar terjadi, ini bukan persoalan administratif biasa. Rangkap jabatan dan dugaan mark up data siswa berpotensi merusak tatanan nilai pendidikan, integritas lembaga, serta disiplin aparatur desa,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) itu juga mendorong instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Pendidikan harus dibangun di atas kejujuran dan akuntabilitas. Karena itu dugaan seperti ini wajib ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola KB Darul Hikmah Pagerungan Besar maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Baca Juga :  Jejak Cemburu Berujung Maut: Pembunuhan Sadis di Lenteng, Polisi Bongkar Motif Dendam dan Isu Perselingkuhan

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan validitas data peserta didik sekaligus memberikan kepastian kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola KB Darul Hikmah Pagerungan Besar maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera melakukan verifikasi lapangan secara transparan guna memastikan validitas data dan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. (adie/red)**

Tinggalkan Balasan