cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Ketua DPRD Apresiasi Keputusan Bupati Sumenep Pangkas Denda Pajak, Dinilai Berpihak kepada Masyarakat

Sumenep, Dapurpos.com Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep memberikan apresiasi atas langkah progresif yang diambil oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam meringankan beban masyarakat melalui pemotongan denda pajak daerah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang resmi ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal menilai, kebijakan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemulihan ekonomi lokal serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah tantangan ekonomi yang masih terasa. Menurutnya, pengurangan beban denda pajak akan memberikan stimulus positif bagi para pelaku usaha, masyarakat umum, maupun instansi yang selama ini menunda kewajiban mereka karena terkendala akumulasi denda.

“Kami mengapresiasi langkah bijak Bupati Sumenep yang sangat relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini. Ini adalah bentuk kepemimpinan yang peka terhadap aspirasi rakyat dan mampu menghadirkan solusi yang konkret,” ujar Ketua DPRD.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sumenep untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, segera melunasi kewajiban pajak, serta mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang optimal.

Baca Juga :  Arif Firmanto: Puasa Bukan Alasan Turunkan Produktivitas Kerja

Diketahui, Keputusan Bupati ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan, sekaligus memberikan keadilan fiskal bagi masyarakat. Pemotongan denda pajak ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah dengan mekanisme yang telah diatur oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua DPRD Sumenep Terpilih H. Zainal Arifin,SH. Siap Bersinergi Dengan Pemeritah

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat, sekaligus memperkuat fondasi keuangan daerah dalam membiayai program-program strategis demi kesejahteraan masyarakat Sumenep.

(jar/red)**