cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijadwalkan Bebas Hari Ini

DAPURPOS.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi. Surat tersebut diserahkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (28/11/2025).

Dengan diterimanya Keppres tersebut, Ira yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), diperkirakan akan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada hari ini.

“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

KPK saat ini tengah menjalankan prosedur administratif sebelum pembebasan dilakukan. Proses rehabilitasi tersebut berpotensi menghapus status pidana dan pemulihan hak hukum bagi Ira.

Baca Juga :  Hari ke-12, Cakupan ORI Campak Rubela di Sumenep Capai 65 Persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Keppres rehabilitasi bagi Ira Puspadewi. Ia dinilai layak mendapatkan rehabilitasi setelah melalui pertimbangan hukum, administratif, serta rekomendasi dari tim pertimbangan presiden.

Kasus korupsi yang menyeret nama Ira terkait proses akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Ferry Indonesia. Ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas tuduhan menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Kontingen Sumenep Tutup Porprov Jatim IX 2025 dengan Hasil Positif, Raih 31 Medali

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Ira terkait rencana pembebasan dan langkah hukum berikutnya.

Pembebasan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat kasus yang menjerat Ira termasuk salah satu perkara korupsi besar di sektor BUMN dalam beberapa tahun terakhir.