KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijadwalkan Bebas Hari Ini

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAPURPOS.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi. Surat tersebut diserahkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (28/11/2025).

Dengan diterimanya Keppres tersebut, Ira yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), diperkirakan akan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada hari ini.

“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK saat ini tengah menjalankan prosedur administratif sebelum pembebasan dilakukan. Proses rehabilitasi tersebut berpotensi menghapus status pidana dan pemulihan hak hukum bagi Ira.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Keppres rehabilitasi bagi Ira Puspadewi. Ia dinilai layak mendapatkan rehabilitasi setelah melalui pertimbangan hukum, administratif, serta rekomendasi dari tim pertimbangan presiden.

Kasus korupsi yang menyeret nama Ira terkait proses akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Ferry Indonesia. Ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas tuduhan menimbulkan kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Ira terkait rencana pembebasan dan langkah hukum berikutnya.

Pembebasan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat kasus yang menjerat Ira termasuk salah satu perkara korupsi besar di sektor BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru

Berita

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:01 WIB