Pernyataan Kadis DPMPTSP Terkait Royal Pabian Tuai Protes, Terkesan Mendukung Pengusaha

- Redaksi

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, DAPURPOS.COM – Pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, terkait pembangunan perumahan Royal Pabian, mendadak menuai protes publik.

Kontroversi muncul setelah Kadis DPMPTSP menjawab pertanyaan media soal izin lingkungan proyek Royal Pabian. Saat ditanya mengenai kelayakan pembangunan yang disebut-sebut belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ia menjawab singkat melalui aplikasi WhatsApp: “Boleh, kan berproses.”

Pernyataan tersebut dianggap menyesatkan oleh banyak pihak. Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Sayful Bahri, SH, menilai jawaban Kadis justru berpotensi memberi legitimasi pada proyek yang diduga belum sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembangunan yang wajib memiliki AMDAL tidak boleh berjalan tanpa izin yang lengkap. Jika tetap dilakukan, itu jelas melanggar hukum dan ilegal,” tegas Sayful, Senin (1/9/2025).

Lebih lanjut, Sayful menilai sikap pejabat daerah yang terkesan membiarkan pelanggaran aturan ini sangat berbahaya. Ia mengingatkan, pembangunan tanpa analisis dampak lingkungan dapat memicu masalah serius seperti banjir, pencemaran, kelangkaan air, hingga kerusakan ekosistem.

“Bagaimana proyek bisa berjalan jika analisa kemungkinan buruk belum ada? Itu bentuk ketidakpahaman, atau bisa jadi pejabatnya memang tidak kompeten. Bisa saja ini karena salahnya Bupati menempatkan orang yang tidak tepat di posisi strategis,” ujarnya lantang.

Ia juga menegaskan agar pernyataan Kadis DPMPTSP segera diluruskan, serta meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam menegakkan aturan perizinan lingkungan.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena kelalaian dan kesalahan dalam proses perizinan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi menyangkut lingkungan dan kepentingan publik,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya tanggapan Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Hasinuddin Firdaus mengatakan, bahwa pembangunan perumahan Royal Pabian belum melakukan pengajuan dokumen izin lingkungan.

“Belum itu masih, belum ada masuk ke kita (DLH), jadi belum dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” jelas Hasinuddin Firdaus. Sabtu (30/8/2025)

Menurutnya, untuk proses izin lingkungan, seharusnya pihak pengembang mengajukan dokumen yang sudah mereka susun, yang kemudian diajukan ke DLH untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

“Karena memang izin lingkungannya masih belum terbit, seharusnya tidak boleh melakukan aktifitas di lapangan. Kalau secara dokumen lingkungan belum ada, maka itu termasuk pelanggaran,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru

Berita

PBB-P2 Sumenep Murah, Diskon hingga 81 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:01 WIB