SUMENEP, DAPURPOS.COM – Dugaan praktik nepotisme di Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding, kembali mencuat ke publik. Sekretaris Desa (Sekdes) Gaddu Timur, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat, menjadi sorotan. Masyarakat pun mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kemajuan desa.
Farid Gaki, seorang aktivis asal Jawa Timur, turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti dugaan nepotisme yang melibatkan Sekdes dan sejumlah pihak terkait, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
“Jika benar ada hubungan keluarga antara Sekdes dengan kepala desa, ini sangat mencederai prinsip keadilan dan pemerintahan yang bersih. Saya berharap ada tindakan serius dari pemerintah untuk mengusut masalah ini,” ujar Farid saat dihubungi oleh Dapurpos.com.selasa (08/04/25)
Pihak media Dapurpos.com mencoba menghubungi Camat Ganding, namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp belum mendapatkan balasan. Camat yang seharusnya memberi klarifikasi terkait dugaan nepotisme tersebut terlihat bungkam.
Polemik ini semakin menguat setelah sejumlah warga setempat melaporkan adanya praktik pengangkatan pejabat di desa yang dinilai tidak mengutamakan kualifikasi, melainkan kedekatan personal. Masyarakat berharap agar masalah ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, agar pemerintahan di desa bisa berjalan secara profesional dan adil.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah kecamatan maupun desa terkait isu ini. Dapurpos.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan setempat.
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik nepotisme dalam pengisian perangkat desa, tidak hanya terjadi di Desa Gaddu timur Kecamatan Ganding
Menurut Ketua Gugus Anti Korupsi (Gaki) Ach Farid Azziyadi kejadian tersebut berpotensi kebocoran Dana Desa. Mengingat pengelolaan anggaran, hingga pengambilan keputusan harus dilakukan secara objektif, serta menjauhi unsur nepotisme.
“Peraktek tersebut jelas diduga dapat berpotensi kerawanan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD), ADD, serta diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2014, pasal 26 ayat 4 huruf F,” ujanya.
Menurut Farid, kejadian mencengangkan tersebut seharusnya membuat para pemangku kebijakan di Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil sikap tegas dan tak pura-pura tutup mata terhadap dua desa tersebut.
“Terkait praktek Nepotisme ini, bapak Camat Ganding dan Kepala Dinas DPMD kabupaten sumenep tidak boleh tutup mata dan pura-pura tidak tahu,” terangnya.
Sebab, lanjut Farid jika kejadian ini terus dibiarkan bisa disimpulkan para pemangku kebijakan setuju dengan praktek nepotisme.
“jika Bapak camat dan Kepala dinas DPMD membiarkan ini, dapat disimpulkan setuju dengan peraktek KKN,” kata dia.
Prihal ini bapak bupati kabupaten Sumenep, harus membuat Surat Edaran (SE), yang berisi tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa utamanya sekdes, Agar di 27 kecamatan dan 330 desa, bersih dari peraktek KKN, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jar/red)**





