cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Lolos Administrasi Balon Sekda Sumenep, Regulasi Batas Usia JPT Pratama Jadi Sorotan

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Pengumuman delapan nama balon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep yang lolos seleksi administrasi resmi dirilis Panitia Seleksi melalui laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep. Namun, di balik pengumuman tersebut, muncul sorotan terhadap kepatuhan pada regulasi batas usia Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Dari total 11 pendaftar, sebanyak delapan orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak melaju ke tahapan seleksi berikutnya. Nama-nama tersebut berasal dari pejabat pimpinan OPD strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Meski demikian, proses seleksi ini tidak bisa dilepaskan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara ketat pengisian JPT Pratama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, pengisian jabatan pimpinan tinggi wajib dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, dan memenuhi persyaratan administratif, termasuk batas usia.

Baca Juga :  Lemahnya Koordinasi: Kasus Penggelapan Sepeda Motor Yang Dilakukan Oknum Polisi Pamekasan Dinilai Lamban

Ketentuan tersebut dipertegas di tingkat daerah melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 Tahun 2021, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa batas usia paling tinggi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalah 56 tahun.

Fakta regulasi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik: apakah seluruh balon Sekda yang dinyatakan lolos seleksi administrasi benar-benar telah memenuhi syarat usia sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut? Sebab, batas usia bukan sekadar formalitas, melainkan syarat substantif yang menentukan sah atau tidaknya seseorang mengikuti seluruh rangkaian seleksi.

Baca Juga :  Kadis DPMD Tegaskan Akan Proses Sesuai Prosedur Terkait TKD Bragung

Apabila terdapat peserta yang melampaui batas usia namun tetap diloloskan pada tahapan administrasi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedural dan membuka ruang sengketa administrasi kepegawaian di kemudian hari.

0“Seleksi JPT Pratama bukan hanya soal kompetensi, tetapi juga kepatuhan penuh terhadap regulasi. Jika syarat usia diabaikan, maka proses seleksi bisa dipersoalkan secara hukum dan mencederai prinsip merit sistem,” ujar Adi

Panitia seleksi sendiri dijadwalkan akan melanjutkan tahapan seleksi kompetensi atau assessment pada 4 Februari 2026 di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Publik kini menanti keterbukaan dan ketegasan panitia dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, demi menghindari polemik dan menjaga integritas proses pengisian jabatan Sekda Sumenep.