Sumenep — Dapurpos.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Abidin, secara resmi memaparkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang tengah dibahas di lembaga legislatif setempat. Tiga Raperda tersebut dinilai sangat strategis untuk mendukung pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam sidang paripurna DPRD Sumenep, H. Zainal menyebutkan ketiga Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD),
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam,
3. Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
“Ketiga Raperda ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat Sumenep. Sistem Kesehatan Daerah akan memperkuat layanan kesehatan yang lebih merata dan terintegrasi. Sementara perlindungan terhadap petambak garam menjadi bagian penting menjaga eksistensi salah satu sektor unggulan daerah,” ungkap H. Zainal.(2/7/25)
Ia menambahkan, Sumenep sebagai daerah pesisir juga menghadapi tantangan pencemaran air permukaan akibat kegiatan usaha tambak udang yang belum sepenuhnya tertata dengan baik.
“Raperda tentang pengendalian pencemaran air ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan usaha tambak,” tegasnya.
Ketiga Raperda tersebut saat ini tengah memasuki tahap pembahasan lintas fraksi dan komisi DPRD, dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pelaku usaha, serta kelompok masyarakat yang terdampak.
“Harapan kami, Raperda ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mampu diterapkan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat Sumenep,” pungkas H. Zainal.
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri oleh wakil bupati sumenep, Forkopimda, para pimpinan OPD, serta perwakilan masyarakat dari berbagai sektor. (jar/red)**





