DAPURPOS.COM, SUMENEP – Proses seleksi bakal calon Sekretaris Daerah (Balon Sekda) Kabupaten Sumenep belakangan ini tidak hanya menjadi agenda birokrasi biasa, tetapi berubah menjadi drama kebijakan yang layak dikritisi secara terbuka. Bukan semata karena siapa yang lulus, melainkan kapan dan dalam konteks apa kelulusan itu terjadi.
Fakta bahwa seorang ASN yang sudah mendekati masa pensiun dinyatakan lulus seleksi Balon Sekda memang tidak melanggar aturan secara tekstual. Regulasi memberi ruang. Namun pertanyaannya bukan lagi soal “boleh atau tidak”, melainkan masuk akal atau tidak.
Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, memang tidak ditemukan larangan eksplisit bagi ASN yang hampir pensiun untuk mengikuti seleksi jabatan Sekda.
Namun regulasi tersebut juga menekankan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Merit system tidak sekadar berbicara soal kelengkapan administrasi dan skor asesmen, tetapi juga tentang kebutuhan organisasi, efektivitas jabatan, dan keberlanjutan kepemimpinan birokrasi.
Di sinilah masalahnya. Ketika seorang Balon Sekda hanya memiliki sisa masa kerja yang sangat terbatas, apakah itu masih sejalan dengan kebutuhan organisasi yang memerlukan stabilitas dan kesinambungan?
Sekretaris Daerah bukan jabatan seremonial. Ia adalah motor penggerak pemerintahan daerah, koordinator seluruh OPD, sekaligus aktor kunci dalam reformasi birokrasi dan pengendalian anggaran. Jabatan sekelas ini menuntut waktu, konsistensi, dan ruang kerja yang cukup panjang untuk menghasilkan dampak nyata.
Jika seorang Sekda hanya menjabat sebentar karena terbentur usia pensiun, maka konsekuensinya jelas: daerah harus kembali menggelar seleksi, kembali membentuk panitia, kembali mengalokasikan anggaran.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang diuntungkan, dan siapa yang menanggung biayanya?
Di tengah kebijakan pemerintah pusat yang menekankan efisiensi dan pemangkasan anggaran, keputusan yang berpotensi memicu pengeluaran berulang justru terasa kontraproduktif. Secara hukum boleh, tetapi secara fiskal patut dipertanyakan.
Lebih ironis lagi, jika publik melihat panitia seleksi hanya berlindung di balik kalimat “tidak melanggar aturan”, tanpa keberanian menjelaskan pertimbangan strategis dan kepentingan jangka panjang daerah.
Kebijakan publik tidak cukup dinilai dari kepatuhan pada pasal-pasal. Ia juga harus diuji melalui etika, rasionalitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Ketika pilihan kebijakan memicu polemik luas, di situlah transparansi dan penjelasan moral kebijakan menjadi keharusan.
Seleksi Sekda Sumenep hari ini menjadi pengingat bahwa regulasi seharusnya menjadi panduan kebijaksanaan, bukan sekadar tameng pembenaran. Publik tidak hanya menuntut proses yang sah, tetapi juga keputusan yang cerdas, hemat, dan berpandangan jauh ke depan.
Jika tidak, drama Balon Sekda ini bukan sekadar isu usia pensiun, melainkan potret kegagalan membaca realitas anggaran dan kepekaan terhadap kepercayaan publik.
(Adi/red)**





