cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Kursi Singgasana Sekda Sumenep dan Bahaya Kompromi Politik

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep telah memasuki babak penentuan. Enam nama tersisa, satu kursi puncak birokrasi diperebutkan. Secara prosedural, semua tampak berjalan sesuai aturan. Namun justru di fase inilah integritas proses diuji bukan pada kelengkapan administrasi, melainkan pada keberanian politik untuk tunduk pada hasil seleksi.

Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekda bukan jabatan simbolik. Ia adalah poros birokrasi, pengendali manajemen pemerintahan, sekaligus penjaga kesinambungan kebijakan lintas periode politik. Karena itu, Sekda yang lahir dari kompromi non-merit bukan sekadar kesalahan personal, melainkan potensi masalah sistemik yang dampaknya menjalar ke seluruh organisasi perangkat daerah.

Pertanyaan publik hari ini tidak lagi sederhana: siapa yang paling pintar memaparkan makalah atau paling fasih menjawab wawancara. Pertanyaan sesungguhnya adalah apakah kepala daerah benar-benar siap menerima kenyataan bila hasil seleksi tidak sejalan dengan preferensi politiknya.

Ketua PWRI Jawa Timur, Ridwan Sutarjo, menyuarakan kegelisahan yang terasa relevan: akankah Bupati Sumenep berdiri tegak di atas prinsip meritokrasi, atau justru tergelincir dalam logika kompromi kekuasaan? Kegelisahan ini bukan tanpa alasan. Sejarah birokrasi di banyak daerah menunjukkan bahwa momen akhir seleksi sering kali menjadi ruang paling rawan bagi intervensi non-teknokratis.

Baca Juga :  Disiplin Menabung, Sempurna Berkurban: BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Tabungan Qurban Aman dan Kompetitif

Di titik ini, seleksi Sekda bukan lagi soal enam calon, melainkan soal kejujuran negara di tingkat lokal. Reformasi birokrasi selama ini kerap diagungkan dalam slogan dan pidato, namun melemah saat bersentuhan dengan kepentingan praktis. Seleksi terbuka, panitia independen, hingga asesmen kompetensi bisa berubah menjadi ritual administratif kosong jika keputusan akhir ditentukan oleh pertimbangan di luar hasil penilaian.

Undang-Undang ASN telah meletakkan sistem merit sebagai fondasi utama manajemen aparatur. Kualifikasi, kompetensi, dan kinerja seharusnya menjadi panglima. Ketika prinsip ini dikompromikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas seleksi, tetapi juga moral birokrasi. ASN akan belajar satu hal: kerja keras dan prestasi tidak sepenting kedekatan dan loyalitas personal.

Dampaknya berbahaya. Birokrasi yang kehilangan kepercayaan pada sistem akan bekerja tanpa gairah profesional, hanya menunggu arah angin kekuasaan. Dalam jangka panjang, pelayanan publiklah yang menjadi korban.

Sumenep saat ini menghadapi tantangan pembangunan yang tidak ringan dari tata kelola anggaran, pelayanan publik kepulauan, hingga sinkronisasi kebijakan lintas sektor. Semua itu menuntut Sekda yang kuat secara kapasitas dan merdeka secara sikap. Sekda yang berani menjadi rem ketika kebijakan melenceng, bukan sekadar gas bagi semua keinginan politik.

Baca Juga :  Ketua DPC Mabar Sumenep Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa UIN Madura: “Kampus Bukan Arena Premanisme!”

Karena itu, keputusan Bupati Sumenep dalam menetapkan Sekda akan dibaca publik sebagai penanda watak kepemimpinan. Apakah birokrasi akan diposisikan sebagai mesin profesional yang bekerja berdasarkan sistem, atau tetap dibiarkan menjadi arena tawar-menawar kepentingan?

Di era keterbukaan informasi, publik tidak lagi mudah dibuai oleh narasi formal dan seremonial. Yang dinilai adalah konsistensi antara proses dan hasil. Sejarah pemerintahan daerah sering kali tidak mencatat siapa yang paling rajin berpidato, tetapi siapa yang berani menjaga integritas saat godaan kekuasaan datang.

Di sisi lain, publik juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal proses ini. Transparansi hasil seleksi, rekam jejak calon, serta independensi panitia harus terus diawasi. Diam berarti membiarkan praktik buruk berulang.

Seleksi Sekdakab Sumenep hari ini bukan sekadar soal satu jabatan strategis. Ia adalah cermin komitmen terhadap negara hukum, meritokrasi, dan etika kekuasaan di tingkat lokal.

Publik menunggu bukan untuk berharap, tetapi untuk menilai.