Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kades Kangayan Secepatnya Akan Dipanggil Penyidik Polres

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, DAPURPOS.Com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Ijazah Palsu, Polres Sumenep dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap Arsan, Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan Nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, tertanggal 22 Juli 2020, Kades Kangayan dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah yang diduga kuat dijadikan sebagai syarat pencalonannya sebagai Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Diterangkan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, bahwa berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor) atas Ijazah yang diduga palsu milik Arsan, pria yang hingga saat ini masih menjabat kepala desa Kangayan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini masih belum dipanggil ke Mapolres Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalebun (Kades – red) Arsan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tinggal kita membuat surat untuk pemanggilan sebagai tersangka, cuma saat ini masih belum kan baru kemarin tu ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Widiarti saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Senin (5/8/2024).

Namun, pihak Polres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti berjanji akan secepatnya melayangkan surat pemanggilan kepada Kades Arsan di Desa Kangayan. Dirinya menegaskan bahwa Arsan masih belum diperiksa sebagai tersangka karena penetapan tersangkanya masih baru kemarin dan masih menunggu panggilan.

“Secepatnya, ini nanti saya cek dulu tanggal berapa nanti saya cek ke penyidik, karena kan baru kemarin penetapan tersangka cuma dia diperiksa sebagai tersangka masih belum makanya nunggu panggilan,” ujarnya.

Kepada media ini Widiarti meminta publik kabupaten Sumenep untuk menunggu hasil pemeriksaan karena menurutnya dalam kasus dugaan Ijazah Palsu yang melibatkan Kades Kangayan ini penyidik akan melakukan upaya-upaya yang lain.

“Nanti ya seperti apa kita lihat hasil pemeriksaannya, lebih jelasnya nanti setelah pemanggilan sebagai tersangka,” imbuhnya.

“Ijazahnya itu kan sudah dikirim ke labfor, asli tidaknya kan audah dikirim ke labfor makanya kan sudah ditetapkan sebagai tersangka nanti seperti apa kan urusan penyidik untuk melakukan upaya-upaya yang lain,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya
Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi
Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?
Disorot DPRD, Mahasiswa, dan Publik, Sekdes Pagerungan Besar Akhirnya Mundur dari Jabatan Kepala PAUD
Kejari Sumenep Buka Sinyal Baru Kasus Korupsi Logistik KPU, Ekspose Segera Digelar
Menuju Vonis, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuki Tahap Krusial

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kejari Sumenep Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:55 WIB

Korupsi BSPS Sumenep Memanas, Lima Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7 Tahun, Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Babak Penentuan Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Hadapi Sidang Tuntutan, Publik Tunggu Langkah Jaksa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Status Masih Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Diduga Gunakan Uang Negara Tanpa Papan Informasi, Siapa Penanggung Jawabnya?

Berita Terbaru