cerah melihat dunia
Beli Tema IniIndeks

Plt Camat Guluk-Guluk Akui Sekdes Ketawang Laok Anak Kades, Sarankan Penggantian

Oplus_131072

DAPURPOS.COM, SUMENEP – Plt Camat Guluk-Guluk, Muhammad Sidqi, menanggapi dugaan praktik nepotisme di Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Ia membenarkan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Ketawang Laok dijabat oleh putra Kepala Desa.

“Iya betul,” ujar Sidqi saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).

Menurutnya, pengangkatan Sekdes dilakukan pada 2019, sebelum ia menjabat sebagai camat. Saat itu, aturan masih memperbolehkan pengangkatan anggota keluarga sebagai perangkat desa.

“Perbup sebelum 2020 membolehkan mengangkat anak atau saudara. Namun, sejak Perbup No. 07 Tahun 2020, aturan itu tidak lagi diperbolehkan,” jelasnya.

Sidqi juga menyarankan agar Kepala Desa Ketawang Laok mengganti Sekdes, mengingat tahun ini ada perangkat desa yang akan pensiun. “Kami sarankan sekdesnya diganti bersamaan dengan satu perangkat lain yang pensiun, agar tidak menjadi polemik,” tambahnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai aturan spesifik yang memperbolehkan pengangkatan keluarga sebagai Sekdes sebelum 2020, Sidqi mengaku masih perlu mencari dokumen peraturan terkait di kantornya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik nepotisme dalam pengisian perangkat desa, tidak hanya terjadi di Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk – Guluk.

Baca Juga :  Bapenda Sumenep Sukses Gelar Gebyar Pajak 2024 Dengan Kegiatan JJS Bersama Bupati

Melainkan juga terjadi di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dua Desa di Kabupaten Sumenep diduga kuat dan secara terang-terangan melakukan praktek nepotisme dalam penyusunan Pemerintahan desanya. Dua Desa Tersebut desa Gaddu Timur dan Desa Ketawang.

Dalam prakteknya struktur desa di Gaddu Timur jabatan Sekeretaris desa dijabat oleh Istrinya selama beberapa tahun yang notabennya sang suami sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Desa.

Menurut Ketua Gugus Anti Korupsi (Gaki) Ach Farid Azziyadi kejadian tersebut berpotensi kebocoran Dana Desa. Mengingat pengelolaan anggaran, hingga pengambilan keputusan harus dilakukan secara objektif, serta menjauhi unsur nepotisme.

Tak jauh beda dengan Desa Gaddu timur, salah satu Desa di Guluk-Guluk yaitu Desa Ketawang laok juga melakukan praktek nepotisme namun bedanya yang menjabat sebagai Kapala Desanya adalah Ibunya dan yang menjabati posisi Sekdes merupakan sang putra.

“Peraktek tersebut jelas diduga dapat berpotensi kerawanan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD), ADD, serta diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2014, pasal 26 ayat 4 huruf F,” ujanya.

Menurut Farid, kejadian mencengangkan tersebut seharusnya membuat para pemangku kebijakan di Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil sikap tegas dan tak pura-pura tutup mata terhadap dua desa tersebut.

“Terkait praktek Nepotisme ini, bapak Camat Ganding, camat guluk-guluk dan Kepala Dinas DPMD kabupaten sumenep tidak boleh tutup mata dan pura-pura tidak tahu,” terangnya.

Sebab, lanjut Farid jika kejadian ini terus dibiarkan bisa disimpulkan para pemangku kebijakan setuju dengan praktek nepotisme.

“jika Bapak camat dan Kepala dinas DPMD membiarkan ini, dapat disimpulkan setuju dengan peraktek KKN,” kata dia.

Prihal ini bapak bupati kabupaten Sumenep, harus membuat Surat Edaran (SE), yang berisi tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa utamanya sekdes, Agar di 27 kecamatan dan 330 desa, bersih dari peraktek KKN, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep Menghimbau Masyarakat Waspada DBD Menyambut Musim Penghujan

(jar/red)**